CHECK ZONASI & TATA RUANG JAKARTA
Sejak penetapan RDTR Jakarta, domisili perusahaan harus berada di zona komersial atau campuran. Jika perusahaan beralamat di zona perumahan, maka proses perizinan melalui OSS, termasuk penerbitan NIB dan izin usaha sektor terkait, tidak dapat diproses. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan alamat perusahaan sesuai dengan zonasi yang diizinkan.
Memastikan legalitas usaha bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud tanggung jawab profesional.
Karena itu, ArvaHub hadir dengan solusi domisili usaha yang telah disesuaikan dengan ketentuan zonasi RDTR Jakarta.
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Kp. Seribu
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Kp. Seribu