Virtual Office merupakan jasa penyewaan kantor non fisik yang bisa digunakan sebagai alamat legal bisnis beserta fasilitasnya. Virtual Office merupakan salah satu cara perusahaan Startup / UMKM untuk berhemat dari pengeluaran sewa kantor. Serta langkah upaya untuk meningkatkan citra brand perusahaan.
Lantas apa dasar perusahaan boleh menggunakan Virtual Office secara resmi. berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 1 tahun 2014 yang mengatur rencana detail ruang dan peraturan zonasi.(silahkan cek disini). sampai saat ini hanya DKI Jakarta saja yang mengatur zonasi. untuk lebih jelas mengenai Zonasi cek disini

Layanan Kami
Manfaat Menggunakan Virtual Office

- Hemat Biaya tanpa perlu sewa kantor, listrik, air dan bahkan internet sekalipun.
- Waktu flexible karena kerja dapat dimana saja sesuai pilihan anda.
- Fasilitas Lengkap tempat kantor sudah ada wifi, dan kebutuhan ruang pertemuan sehingga memudahkan anda bertemu dengan klien
- Aman dari sisi legal, karena virtual office sudah mendapatkan izin usaha.
- Letak yang strategis, letak tempat virtual office kami yang strategis, sehingga tidak perlu repot cari waktu dengan klien atau mitra
Lokasi Kami

Virtual Office Gondangdia
Gedung Arva lantai 3 jalan gondangdia, Bea Cukai No.40, RT.2/RW.2, Gondangdia, jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330

Virtual Office Tebet
Jl. Prof. DR. Soepomo No.23, RT.3/RW.3, Tebet Bar., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810