
Semenjak Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan kebijakan tarif pajak perusahaan baru.
Bagi pebisnis perubahan tarif tersebut sangat penting untuk diketahui agar perusahaan bisa senantiasa mematuhi regulasi.
Pasalnya, kelalaian maupun ketidaktepatan pembayaran pajak bisa menyebabkan terkena sanksi.
Simak lebih lanjut untuk mengenal tarif pajak badan usaha berdasarkan kebijakan terbaru.
Tarif Pajak Perusahaan Terbaru

Tarif pajak perusahaan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh badan usaha kepada negara sesuai ketentuan undang-undang.
Efektif mulai bulan Juli 2025, DJP menerapkan kebijakan baru terkait tarif pajak. Perubahan tarif tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang menjadi kewajiban bagi badan usaha.
Melansir dari halaman Pajak, PPh Badan didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas pendapatan yang wajib pajak badan peroleh dalam tahun pajak.
Penyesuaian tarif pajak perusahaan 2025 berdasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.03/2023.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan efisien.
Berdasarkan kebijakan terbaru, besar PPh badan yang wajib perusahaan bayarkan adalah sebesar 22% per tahun. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp50 miliar setahun.
Sementara itu, untuk perusahaan yang go public dengan minimal 40% saham di bursa memperoleh insentif sebesar 19%.
Pajak UMKM lebih kecil daripada perusahaan besar, yakni sebesar 0,5%. Tahun ini, tarif pajak UMKM juga mendapatkan penyesuaian.
Untuk UMKM dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif pajaknya adalah sebesar 0,25%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Perusahaan

Berapa tarif pajak perusahaan yang perlu Anda bayarkan bisa berbeda setiap tahunnya. Sehingga perlu perhitungan secara teliti agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar wajib pajak badan memiliki kewajiban membayar PPh Badan sebesar 22%. Sekilas besar tarif tersebut bisa terkesan memberatkan. Apalagi bagi badan usaha skala kecil dan menengah.
Namun, perlu Anda perhatikan bahwa besar tarif 22% tersebut bukan berdasarkan omzet. Cara menghitung besar pajak adalah dengan mengalikan tarif 22% dengan besar penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak sendiri merujuk pada omzet setelah pengurangan biaya-biaya yang diakui secara fiskal (diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan). Untuk menghitungnya, wajib pajak badan perlu melakukan koreksi fiskal.
Sebagai contoh, PT. Makmur pada tahun 2025 memiliki omzet sebesar Rp60 miliar dan mendapatkan laba bersih sebesar Rp6 miliar. Maka PT. Makmur memiliki kewajiban bayar PPh badan dengan tarif 22%.
Apabila penghasilan kena pajak mendapatkan angka Rp5 miliar, maka besar PPh bisa Anda hitung dengan rumus berikut:
PPh Badan = 22% x penghasilan kena pajak = 22% x 5.000.000.000 = 1.100.000.000
Jadi, besar PPh yang PT. Makmur wajib bayarkan adalah Rp1,1 miliar.
Sementara itu, penghitungan PPh untuk UMKM lebih sederhana. Anda cukup mengalikan tarif pajak dengan penghasilan.
Sekian pembahasan tentang besar tarif pajak perusahaan terbaru. Supaya pembayaran pajak tepat, perusahaan perlu memiliki pembukuan yang akurat dan pemahaman tentang ketentuan pajak.
Agar pembayaran pajak terjamin tepat, Anda bisa gunakan jasa konsultan pajak dari Arvahub. Kami menyediakan layanan konsultasi profesional untuk membantu pengurusan perpajakan badan usaha.
Cukup hubungi nomor WA 0811-9189-952 untuk terhubung dengan konsultan berpengalaman kami. Arvahub juga menyediakan layanan konsultasi pendirian badan usaha, seperti CV, PT, dan PT Perorangan. Kunjungi Arvahub untuk informasi selengkapnya.