
Pendirian CV jadi salah satu pilihan untuk siapa pun yang ingin menjalankan bisnis dengan serius tanpa proses pendirian PT yang kompleks. Jika Anda ingin mendirikannya, baiknya pahami berbagai syarat mendirikan CV agar prosesnya lancar.
CV jadi bentuk usaha oleh bisnis skala kecil hingga menengah. Alasan utamanya karena struktur dalam CV sederhana, fleksibel, dan bisa memberi dasar legalitas yang kuat untuk aktivitas usaha harian.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu paham bagaimana izin mendirikan CV atau syarat-syarat yang Anda perlukan. Ingin tahu lebih lengkap? Cek sini!
Apa Itu CV?

Sebelum masuk ke apa saja syarat mendirikan CV, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu CV supaya tidak salah langkah sejak awal.
Jadi, CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang banyak pelaku usaha kecil hingga menengah gunakan ketika ingin memiliki legalitas bisnis tanpa harus menghadapi kompleksitas pendirian PT.
Banyak bisnis keluarga, usaha rintisan skala awal, sampai penyedia jasa lokal memilih CV. Terutama karena prosesnya relatif cepat serta biayanya lebih rasional untuk tahap awal usaha.
CV memang tidak masuk kategori badan hukum seperti PT. Meski begitu, CV tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas karena berdiri atas dasar akta notaris serta tercatat secara resmi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan dasar tersebut, maka CV mampu menjalankan aktivitas bisnis secara sah, membuka rekening perusahaan, mengurus perizinan, serta menjalin kerja sama bisnis.
Struktur dalam Commanditaire Vennootschap (CV)

Struktur CV terbagi menjadi dua jenis sekutu dengan peran berbeda:
1. Sekutu Aktif
Pertama, sekutu aktif atau komplementer. Sekutu ini menjalankan operasional usaha secara langsung, mengambil keputusan bisnis, mengelola aktivitas harian, serta menanggung tanggung jawab penuh atas seluruh risiko usaha.
Tanggung jawab tersebut bersifat tidak terbatas, sehingga harta pribadi bisa ikut menanggung kewajiban usaha apabila terjadi masalah.
2. Sekutu Pasif
Kedua, sekutu pasif atau komanditer. Sekutu ini berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
Tanggung jawab sekutu pasif terbatas sesuai jumlah modal yang disetorkan, sehingga risiko pribadi jauh lebih terkendali.
CV menjadi pilihan menarik karena menawarkan fleksibilitas struktur, proses pendirian yang lebih sederhana, serta biaya awal yang lebih ringan.
Namun, Anda perlu memahami satu batasan penting sejak awal, yaitu kepemilikan asing tidak diperbolehkan. Seluruh pendiri dan sumber modal harus berasal dari Warga Negara Indonesia.
5 Syarat Mendirikan CV Paling Utama

Bagian ini menjadi inti pembahasan karena akan menentukan apakah rencana pendirian CV Anda bisa berjalan lancar atau justru terhambat sejak awal:
1. Minimal Dua Orang Pendiri
CV harus memiliki minimal dua orang pendiri. Aturan ini bersifat mendasar dan tidak bisa ditawar.
Satu orang berperan sebagai sekutu aktif yang mengelola usaha, sementara satu orang lain berperan sebagai sekutu pasif yang menyertakan modal.
Anda boleh menambah jumlah pendiri sesuai kebutuhan usaha. Namun, struktur dasar dua sekutu tetap harus terpenuhi.
Apabila hanya ada satu orang pendiri, maka bentuk usaha tersebut tidak memenuhi kriteria CV.
Dalam kondisi seperti itu, Anda perlu memilih bentuk usaha lain seperti usaha dagang atau PT perseorangan.
2. Semua Pendiri Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat untuk mendirikan CV adalah semua pendirinya harus WNI. Syarat ini sifatnya mutlak.
Selain itu, sumber modal perusahaan juga wajib berasal dari WNI sepenuhnya. Anda tidak bisa memasukkan modal asing, baik langsung maupun tidak langsung. Ini adalah syarat mendirikan CV yang penting untuk Anda catat.
Aturan ini muncul karena CV memang dirancang sebagai badan usaha lokal. Pemerintah memberi ruang luas bagi pelaku usaha nasional melalui skema ini.
Dengan aturan tersebut, maka perlindungan hukum serta pengawasan usaha menjadi lebih jelas.
Apabila Anda berencana bekerja sama dengan pihak asing, maka CV bukan pilihan yang tepat.
3. Akta Pendirian Dibuat oleh Notaris Indonesia
CV baru dianggap sah setelah akta pendiriannya tercatat secara resmi melalui notaris. Notaris akan menyusun akta pendirian menggunakan bahasa Indonesia serta mencantumkan seluruh informasi penting.
Akta ini memuat nama CV, tujuan usaha, identitas para sekutu, pembagian peran sekutu aktif dan pasif, besaran modal, alamat usaha, serta ketentuan lain yang Anda sepakati bersama.
Seluruh pendiri wajib menandatangani akta tersebut sebagai bentuk persetujuan hukum.
Tanpa akta notaris, CV belum memiliki kedudukan hukum yang jelas. Usaha tetap bisa berjalan secara praktik, namun posisi hukumnya sangat lemah ketika muncul persoalan bisnis, sengketa, atau kebutuhan perizinan lanjutan.
4. Nama Perusahaan yang Unik dan Legal
Salah satu syarat mendirikan CV adalah soal pemilihan nama. Nama tersebut harus unik, belum pihak lain gunakan, serta mengikuti kaidah penamaan badan usaha.
Biasanya notaris akan membantu melakukan pengecekan ketersediaan nama sebelum akta disusun.
Nama CV akan muncul pada seluruh dokumen resmi, mulai dari akta pendirian, NPWP, NIB, hingga izin usaha lain.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya memilih nama yang relevan dengan bidang usaha, mudah Anda ingat, serta tidak menimbulkan potensi konflik hukum.
5. Lokasi Usaha yang Jelas
CV wajib memiliki alamat usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Anda perlu menunjukkan bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa apabila menggunakan properti pihak lain.
Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan virtual office, Anda tetap perlu memastikan penyedia layanan tersebut memenuhi ketentuan administratif.
Kejelasan alamat usaha akan sangat berpengaruh saat pengurusan perizinan, pajak, maupun kerjasama bisnis.
Dokumen Persyaratan yang Harus Anda Siapkan

Setelah memahami syarat mendirikan CV yang utama, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung agar proses pendirian berjalan lancar tanpa hambatan administratif:
- Fotokopi KTP pendiri: bukti identitas resmi sekutu aktif dan sekutu pasif. Dokumen ini memastikan keabsahan data pendiri sesuai ketentuan hukum.
- Fotokopi NPWP pendiri: Dokumen ini memudahkan proses pembuatan NPWP badan usaha atas nama CV nantinya.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Berfungsi sebagai bukti alamat usaha. Pihak kelurahan atau desa biasanya menerbitkan surat ini berdasarkan alamat yang Anda gunakan.
- Surat pernyataan KBLI: Menjelaskan jenis kegiatan usaha yang akan CV jalankan. Pemilihan KBLI yang tepat sangat berpengaruh terhadap izin usaha lanjutan.
- Nomor telepon serta alamat email perusahaan: Menjadi data kontak resmi yang sistem perizinan butuhkan.
- Surat kuasa serta notulen bermaterai: Diperlukan apabila Anda menunjuk pihak lain untuk mengurus pendirian CV. Dokumen ini memberi wewenang hukum secara sah.
- Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha wajib Anda sertakan untuk mendukung kejelasan lokasi usaha.
- Foto lokasi usaha bersifat opsional, namun sering membantu mempercepat proses verifikasi administratif.
Jadi, mendirikan CV syaratnya harus Anda lengkapi dengan dokumen-dokumen di atas. Setelah itu, Anda perlu mengikuti tahapan prosedural pendirian CV yang terkadang memakan waktu panjang. Untuk itu, Arvahub hadir agar Anda tak perlu ribet mengurusnya sendiri.
Bingung Memenuhi Syarat Pendirian CV? ArvaHub Siapkan Semua Kebutuhan Legalitasnya untuk Anda
Memahami syarat mendirikan CV saja sering kali sudah menyita waktu, apalagi ketika Anda harus menyiapkan dokumen, mengurus akta, memastikan nama usaha aman, sampai mengurus NIB dan NPWP.
Arvahub hadir sebagai pendamping yang membantu Anda melewati seluruh proses tersebut secara rapi dan terarah.
Mulai dari pengecekan nama CV, pembuatan akta, pengesahan, hingga perizinan dan virtual office, semuanya disesuaikan dengan ketentuan pendirian CV yang berlaku. Dengan pendampingan profesional, maka Anda bisa fokus menjalankan rencana bisnis tanpa repot mengurusi detail administratif yang berlapis. Hubungi Arvahub untuk konsultasi sekarang!