Setiap perusahaan di Indonesia wajib membayar SPT pajak perusahaan setiap tahun. Perusahaan juga tergolong salah satu subjek pajak berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Secara definisi, pajak melambangkan kontribusi wajib pada negara baik dari individu secara pribadi dan badan atau kelompok. Tujuan dari pajak sendiri agar membantu keperluan negara untuk kemakmuran masyarakat.

Dengan demikian, tidak hanya individu secara pribadi yang wajib bayar pajak. Tetapi juga badan yang berupa badan usaha atau perusahaan. Maka dari itu, wajib bayar pajak ikut berlaku pada pihak perusahaan yang berkedudukan di Tanah Air.

Tetapi banyak dari berbagai pihak, termasuk Anda, yang mungkin masih kebingungan bagaimana setiap langkah dari lapor hingga bayar SPT pajak dari perusahaan. 

Mulai dari dokumen wajib hingga setiap langkah, berikut adalah pembahasan bagaimana cara untuk melapor SPT pajak perusahaan dengan benar.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Pajak Perusahaan

Agar proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan secara mulus, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Berikut adalah setiap dokumen yang wajib ada untuk pelaporan SPT pajak badan atau perusahaan:

Setelah semua dokumen Anda siapkan, Anda bisa memulai lapor pajak SPT tahunan perusahaan.

Cara Lapor SPT Pajak Perusahaan

Peraturan Direktur Jenderal pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017 sudah mengatur kewajiban lapor SPT tahunan badan atau perusahaan.

Dari sini, SPT badan memiliki fungsi sebagai bukti dokumen pajak. Dokumen ini bertujuan untuk melaporkan setiap kegiatan usaha yang telah terjadi.

Khusus untuk pelaporan SPT badan tahunan, Anda wajib menggunakan e-form melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

Hanya dengan mengikuti setiap langkah sederhana dan mudah berikut, Anda bisa melakukan pelaporan secara lancar:

Itulah berbagai dokumen persyaratan dan langkah dalam pelaporan SPT pajak perusahaan. Jadi, jika belum melaporkan SPT perusahaan, segera lakukan sebelum terlambat!

Masih kesulitan dalam melapor SPT perusahaan? Arvahub siap bantu Anda dengan jasa urus perpajakan secara legal dan mudah tanpa terlewat detail satupun.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....