
Setiap perusahaan di Indonesia wajib membayar SPT pajak perusahaan setiap tahun. Perusahaan juga tergolong salah satu subjek pajak berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Secara definisi, pajak melambangkan kontribusi wajib pada negara baik dari individu secara pribadi dan badan atau kelompok. Tujuan dari pajak sendiri agar membantu keperluan negara untuk kemakmuran masyarakat.
Dengan demikian, tidak hanya individu secara pribadi yang wajib bayar pajak. Tetapi juga badan yang berupa badan usaha atau perusahaan. Maka dari itu, wajib bayar pajak ikut berlaku pada pihak perusahaan yang berkedudukan di Tanah Air.
Tetapi banyak dari berbagai pihak, termasuk Anda, yang mungkin masih kebingungan bagaimana setiap langkah dari lapor hingga bayar SPT pajak dari perusahaan.
Mulai dari dokumen wajib hingga setiap langkah, berikut adalah pembahasan bagaimana cara untuk melapor SPT pajak perusahaan dengan benar.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Pajak Perusahaan

Agar proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan secara mulus, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Berikut adalah setiap dokumen yang wajib ada untuk pelaporan SPT pajak badan atau perusahaan:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan atau perusahaan yang masih valid
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) badan atau perusahaan
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 yang telah diunduh dalam format PDF
- Hasil scanning laporan keuangan yang telah melalui audit oleh Akuntan Publik (juga dalam format PDF)
- SPT Masa PPh Badan untuk periode lapor pajak selama satu tahun penuh (Januari sampai Desember)
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran apabila status SPT Kurang Bayar
Setelah semua dokumen Anda siapkan, Anda bisa memulai lapor pajak SPT tahunan perusahaan.
Cara Lapor SPT Pajak Perusahaan

Peraturan Direktur Jenderal pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017 sudah mengatur kewajiban lapor SPT tahunan badan atau perusahaan.
Dari sini, SPT badan memiliki fungsi sebagai bukti dokumen pajak. Dokumen ini bertujuan untuk melaporkan setiap kegiatan usaha yang telah terjadi.
Khusus untuk pelaporan SPT badan tahunan, Anda wajib menggunakan e-form melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Hanya dengan mengikuti setiap langkah sederhana dan mudah berikut, Anda bisa melakukan pelaporan secara lancar:
- Siapkan komputer Anda (bisa desktop atau laptop).
- Pastikan komputer Anda sudah terinstal aplikasi form viewer untuk membuka format PDF (misalnya Adobe Acrobat Reader).
- Hubungkan komputer Anda ke internet dan buka website https://djponline.pajak.go.id/ melalui web browser.
- Klik menu “Lapor”.
- Klik ikon “e-Form” dan pilih “Buat SPT”
- Pilih tahun pajak ini serta status SPT dan media pengiriman token.
- Download e-form dalam format PDF dengan memilih “Unduh Formulir”
- Pastikan isi data dengan baik dan benar di e-Form. Untuk memudahkan, cukup ikuti panduan pengisian e-Form 1771.
- Login kembali ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk meng-upload file SPT 1771 yang telah terisi. Lampirkan pula bukti potong pajak dan setiap dokumen wajib yang diperlukan.
- Setelah semuanya ter-upload, segera klik “Kirim SPT”. Kemudian, sebuah kode verifikasi akan terkirim melalui email atau nomor telepon perusahaan.
- Masukkan kode verifikasi tersebut.
- Terakhir, klik “Submit” untuk mengakhiri proses pelaporan SPT tahunan.
Itulah berbagai dokumen persyaratan dan langkah dalam pelaporan SPT pajak perusahaan. Jadi, jika belum melaporkan SPT perusahaan, segera lakukan sebelum terlambat!
Masih kesulitan dalam melapor SPT perusahaan? Arvahub siap bantu Anda dengan jasa urus perpajakan secara legal dan mudah tanpa terlewat detail satupun.