Penting bagi setiap pemilik usaha untuk tahu apa saja pajak untuk perusahaan. Sebab, di Indonesia perusahaan adalah salah satu subjek wajib pajak, sehingga membayarnya merupakan suatu keharusan. 

Sayangnya, masih cukup banyak pengusaha yang abai soal pajak. Padahal, keterlambatan atau penunggakan pembayaran, bisa berdampak serius pada jalannya operasional usaha. 

5 Macam Pajak untuk Perusahaan yang Wajib Pengusaha Bayar

Secara umum, berikut adalah beberapa jenis pajak yang wajib pengusaha bayarkan secara rutin: 

1. PPh Pasal 21 

Pertama ada PPh Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21. Subjek dari pajak ini nantinya adalah para karyawan yang bekerja di perusahaan Anda. 

Akan tetapi, bisa saja perusahaan langsung memotong gaji karyawan untuk pembayaran PPh 21. 

Contoh pajak perusahaan jenis ini adalah bonus, honorarium, upah, tunjangan, gaji, dan lain sebagainya. 

Nantinya besarnya potongan pajak tersebut juga bisa berbeda-beda pada setiap karyawan, tergantung pada besar gajinya. 

Pengusaha nantinya harus melaporkan pembayaran PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kantor Pajak. 

2. PPh Pasal 22 

Apabila perusahaan yang Anda miliki bergerak di sektor impor atau ekspor barang-barang yang tergolong mewah, maka harus membayar PPh Pasal 22. Akan tetapi, ada ketentuan tersendiri pada pajak ini. 

Ketentuan tersebut adalah kedua belah pihak yang melakukan ekspor dan impor, sama-sama mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

Selain itu, regulasi atau peraturan terkait pajak untuk perusahaan ini juga lebih rumit daripada lainnya. 

3. PPh Pasal 23 

Jenis pajak perusahaan selanjutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Anda wajib membayar jenis pajak ini, apabila melakukan transaksi atau aktivitas sebagai berikut:

Nantinya, pemberi penghasilan akan memotong PPh Pasal 23 dari penghasilan atas transaksi yang sudah disebutkan sebelumnya. Kemudian pemberi penghasilan harus melaporkannya ke Kantor Pajak. 

Besaran tarif pada PPh Pasal 23 ini juga terbagi menjadi 2 (dua), tergantung dari jenis aktivitas atau transaksinya. Ada tarif 15% dan ada juga tarif 2%. 

4. PPh Pasal 25 

Selanjutnya ada jenis PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran dari pajak terutang dan mengacu ke SPT tahunan pajak penghasilan dan merupakan hasil pengurangan dari potongan PPh. 

Selain itu, di dalamnya juga termasuk PPh luar negeri yang terutang ataupun yang sudah terbayar, dan boleh dikreditkan. 

Fungsi pajak ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak dan harus lunas dalam kurun waktu 1 tahun. 

5. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 

Terakhir, ada Pajak Pertambahan Nilai yang objek pajaknya adalah pembelian atau penjualan barang. Penjual lah yang harus memungut serta melaporkan pajak PPN ini ke kantor pajak. 

Resiko Tidak Bayar Pajak untuk Perusahaan 

Di Indonesia pajak memiliki sifat yang memaksa, sehingga siapapun subjek pajaknya harus membayarnya. Hal ini berlaku juga untuk pengusaha atau pemilik bisnis. 

Akan ada dampak besar apabila perusahaan berjalan dengan tidak membayar pajak secara tepat waktu. Dampak tersebut adalah:

  1. Perusahaan akan mendapatkan pengawasan dari AEol (Automatic Exchange of Information) 
  2. Resiko izin usaha yang dicabut oleh negara 
  3. Ada potensi mendapatkan sanksi karena perusahaan yang tidak taat pajak 
  4. Tidak akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS Indonesia 
  5. Reputasi bisnis yang menjadi buruk di mata konsumen. 

Itulah macam-macam pajak untuk perusahaan. Meski penting, sebagian besar pemilik usaha masih enggan mengurus pembayaran pajak karena prosesnya yang memakan banyak waktu. 

Agar bisa senantiasa membayar pajak tepat waktu, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan pajak dari Arvahub

Dengan staf yang profesional, pembayaran dan pengurusan pajak dipastikan selesai tepat waktu tanpa ribet. 

Hubungi Arvahub melalui WhatsApp di nomor 0811-9189-952 sekarang juga demi usaha yang bebas dari masalah pajak. 

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....