
Pajak tahunan PT kerap menjadi permasalahan bagi beberapa badan usaha yang kebingungan mengurus proses administrasinya.
Padahal jika Anda mau mencari tahu, konsep pembayaran pajak ini cukup sederhana.
Hanya seputar pajak penghasilan, kepemilikan aset, hingga transaksi. Namun, untuk sekelas badan usaha Perseorangan Terbatas (PT) memang jumlah pajaknya telah tertulis secara hukum, sehingga pemilik wajib menaati prosedurnya.
Namun, tahukah Anda apa saja jenis pajak tahunan PT yang wajib dikeluarkan? Sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda bisa mengetahui detail jenisnya pada artikel di bawah ini.
Jenis Pajak Tahunan Perseroan Terbatas (PT)

Berdiri sebagai badan perorangan yang diakui entitasnya secara hukum, kepatuhan pajak wajib ditaati. Untuk beberapa jenisnya, meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pertama, Anda tentu tidak asing dengan PPh atau pajak penghasilan. Objek pajak dari sisi penghasilan ini meliputi gaji, keuntungan usaha, bunga, royalty, dividen, dan beberapa jenis penghasilan lainnya. Tarif untuk badan PT senilai 22% laba bersih.
Namun, bagi beberapa badan atau PT yang omzet tahunannya belum mencapai batas minimum yaitu Rp50 Miliar, maka proses penarikan pajaknya akan berubah menjadi 22% dari 75% laba bersih.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berikutnya ada pajak bumi dan bangunan. Sifat dari pajak ini adalah kebendaan, sehingga nilainya akan ditentukan dengan besaran tanah atau bangunan yang dimiliki.
Perhitungan pajak ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Hasil dari pembayaran pajak akan pemerintah daerah gunakan untuk meningkatkan pelayanan publik serta Pembangunan di wilayah tersebut.
3. Pajak Daerah
Pajak tahunan PT juga meliputi pajak daerah, baik di lingkup pemerintahan Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Regulasi ini sudah di bawah undang-undang sehingga sah dan wajib untuk menunaikannya.
Meski begitu, nilai pajak tiap daerah akan berbeda. Beberapa daerah mungkin akan meminta pajak reklame, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak hiburan untuk mendukung kemandirian fiscal lingkungan setempat.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dari banyaknya jenis pajak, Anda mungkin paling sering mendengar istilah PPN atau pajak pertambahan nilai. Jenis pajak ini cukup sering berlaku dalam transaksi jual beli barang dan jasa.
Proses pajak ini dulunya menjadi beban pada tiap produksi atau distribusi. Namun, seiring berkembangnya zaman beban pajak dijatuhkan kepada konsumen. Tingkatan pajak PPn saat ini yaitu 11%.
5. Bea Materai
Terakhir, jenis pajak bea materi yang memfokuskan pada beberapa dokumen milik badan yang terdapat nilai hukum dan ekonomi di dalamnya.
Beberapa jenis dokumen itu meliputi akta notaris, surat berharga, surat perjanjian, dan transaksi keuangan.
Pemberian pajak bea materai kepada PT atau lembaga usaha yaitu untuk memberikan legalitas pada dokumen tersebut dengan transaksi resmi.
Di mana, nilai dari dokumen tersebut sudah sah terlindungi secara hukum menurut undang-undang.
Untuk nominal bea materai yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu Rp10.000. Di mana, jenis dari materi ini wajib untuk dikenakan pada dokumen dengan nilai transaksi dan ketentuan pajak yang berlaku.
Urus Pajak Lebih Mudah Pakai Arvahub
Apakah Anda tim keuangan perusahaan yang kesulitan dalam menangani pengurusan pajak? Tenang saja! Proses mudah urus pajak bisa Anda percayakan pada Arvahub.
Dengan biaya mulai dari Rp3 Jutaan Anda sudah bisa mengurus pajak tahunan PT lengkap dengan laporan yang rinci. Namun, untuk konsultasi maksimal pastikan tidak melakukan pemesanan secara dadakan. Hubungi 0811-9189-952 sekarang!