Pajak perusahaan manufaktur adalah pajak yang berlaku untuk perusahaan yang melakukan usaha manufaktur. Manufaktur sendiri merepresentasikan proses bisnis pembuatan produk dari pihak produsen menuju pelanggan.

Tetapi, sering sekali perusahaan manufaktur menganggap pengelolaan pajak sebagai hambatan. Apalagi jika menghadapi rantai pasokan rumit dan regulasi perpajakan.

Terlebih lagi, perusahaan seperti ini merupakan faktor agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Pasalnya, jenis perusahaan ini telah menjadi roda penggerak sektor produktif di Tanah Air.

Sebenarnya apa itu pajak untuk perusahaan manufaktur? Lalu bagaimana perhitungannya? Masih bingung ketika mendengarnya? Simak artikel ini untuk mengetahui definisi dan cara perhitungannya.

Apa Itu Pajak Perusahaan Manufaktur

Pada dasarnya, pajak pada perusahaan manufaktur merepresentasikan pajak yang berlaku saat kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan wajib pajak badan. Pihak wajib pajak badan tersebut adalah perusahaan itu sendiri.

Seperti yang terungkap pada awal, perusahaan manufaktur telah melakukan proses produksi sebuah barang. Dari barang mentah menjadi barang jadi yang siap dijual pada konsumen. 

Anda bisa melihat jenis perusahaan ini benar-benar berbeda dengan perusahaan jasa, bukan?

Namun, pajak untuk pajak perusahaan manufaktur hampir serupa dengan pajak perusahaan pada umumnya.

Lantas, pajak perusahaan manufaktur apa saja? Umumnya, jenis pajak khusus untuk perusahaan manufaktur dapat mencakup sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Perusahaan Manufaktur

Selanjutnya, terdapat cara perhitungan untuk masing-masing kategori pajak oleh pihak perusahaan manufaktur. 

Utamanya, Anda bisa melakukan perhitungan sebagai berikut berdasarkan regulasi terbaru:

1. PPh (Pajak Penghasilan) Badan

Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan memiliki nilai 22 persen dengan dasar perhitungan sebagai Penghasilan Kena Pajak. Perhitungannya terbagi menjadi tiga berdasarkan jumlah omzet berikut ini:

2. PPN

Khusus untuk PPN, terdapat dua perhitungan berdasarkan apakah barang mewah atau bukan.

3. PPh Pasal 21

Selanjutnya, Anda wajib menghitung PPh Pasal 21, tepatnya pajak berdasarkan gaji karyawan. 

Anda masih bisa memakai metode Tarif Efektif Rata-Rata berdasarkan penghasilan bruto dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari karyawan.

4. PPh Pasal 25 (Angsuran Bulanan)

Jika memiliki utang pajak tahun lalu, Anda bisa menghitung PPh Pasal 25 untuk angsuran setiap bulan dengan rumus berikut:

PPh Angsuran setiap bulan = (total pajak terutang tahun lalu – kredit pajak) / 12 bulan

Itulah penjelasan definisi pajak perusahaan manufaktur dan juga cara perhitungan setiap jenisnya.

Masih bingung dalam menghitung total pajak? Jangan jadikan sebagai beban yang merepotkan. Arvahub siap membantu Anda dalam menghitung dan mengelola pajak secara efisien.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....