
Pajak perusahaan manufaktur adalah pajak yang berlaku untuk perusahaan yang melakukan usaha manufaktur. Manufaktur sendiri merepresentasikan proses bisnis pembuatan produk dari pihak produsen menuju pelanggan.
Tetapi, sering sekali perusahaan manufaktur menganggap pengelolaan pajak sebagai hambatan. Apalagi jika menghadapi rantai pasokan rumit dan regulasi perpajakan.
Terlebih lagi, perusahaan seperti ini merupakan faktor agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Pasalnya, jenis perusahaan ini telah menjadi roda penggerak sektor produktif di Tanah Air.
Sebenarnya apa itu pajak untuk perusahaan manufaktur? Lalu bagaimana perhitungannya? Masih bingung ketika mendengarnya? Simak artikel ini untuk mengetahui definisi dan cara perhitungannya.
Apa Itu Pajak Perusahaan Manufaktur

Pada dasarnya, pajak pada perusahaan manufaktur merepresentasikan pajak yang berlaku saat kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan wajib pajak badan. Pihak wajib pajak badan tersebut adalah perusahaan itu sendiri.
Seperti yang terungkap pada awal, perusahaan manufaktur telah melakukan proses produksi sebuah barang. Dari barang mentah menjadi barang jadi yang siap dijual pada konsumen.
Anda bisa melihat jenis perusahaan ini benar-benar berbeda dengan perusahaan jasa, bukan?
Namun, pajak untuk pajak perusahaan manufaktur hampir serupa dengan pajak perusahaan pada umumnya.
Lantas, pajak perusahaan manufaktur apa saja? Umumnya, jenis pajak khusus untuk perusahaan manufaktur dapat mencakup sebagai berikut:
- PPh Pasal 21: Pajak yang dipungut dari gaji, upah, dan honor karyawan.
- PPh Pasal 22: Berlaku saat aktivitas ekspor impor bahan baku dan hasil produksi.
- PPh Pasal 23: Pajak yang berlaku atas jasa, royalti, dividen, atau bunga dari pembayaran pada pihak ketiga.
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulan demi meringankan beban pajak saat akhir tahun mendatang.
- PPN: Pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen (atau 12 persen untuk barang mewah) yang berlaku setiap transaksi.
Perhitungan Pajak Perusahaan Manufaktur

Selanjutnya, terdapat cara perhitungan untuk masing-masing kategori pajak oleh pihak perusahaan manufaktur.
Utamanya, Anda bisa melakukan perhitungan sebagai berikut berdasarkan regulasi terbaru:
1. PPh (Pajak Penghasilan) Badan
Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan memiliki nilai 22 persen dengan dasar perhitungan sebagai Penghasilan Kena Pajak. Perhitungannya terbagi menjadi tiga berdasarkan jumlah omzet berikut ini:
- Lebih dari Rp50 miliar: Pajak terutang = 22% x Penghasilan Kena Pajak
- Antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar: Pajak Terutang = (50% x 22% x PKP Fasilitas) + (22% x PKP Non-Fasilitas)
- Kurang dari 4,8 miliar: Bisa memakai PPh final 0,5 persen dari total peredaran bruto apabila masih memenuhi syarat durasi waktu penggunaan.
2. PPN
Khusus untuk PPN, terdapat dua perhitungan berdasarkan apakah barang mewah atau bukan.
- Barang tidak mewah: PPN = 11% x Harga Jual
- Barang Mewah: 12% x Harga Jual
3. PPh Pasal 21
Selanjutnya, Anda wajib menghitung PPh Pasal 21, tepatnya pajak berdasarkan gaji karyawan.
Anda masih bisa memakai metode Tarif Efektif Rata-Rata berdasarkan penghasilan bruto dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari karyawan.
4. PPh Pasal 25 (Angsuran Bulanan)
Jika memiliki utang pajak tahun lalu, Anda bisa menghitung PPh Pasal 25 untuk angsuran setiap bulan dengan rumus berikut:
PPh Angsuran setiap bulan = (total pajak terutang tahun lalu – kredit pajak) / 12 bulan
Itulah penjelasan definisi pajak perusahaan manufaktur dan juga cara perhitungan setiap jenisnya.
Masih bingung dalam menghitung total pajak? Jangan jadikan sebagai beban yang merepotkan. Arvahub siap membantu Anda dalam menghitung dan mengelola pajak secara efisien.