Perusahaan jasa biasanya lupa mengurusi perpajakan saat permintaan pasar tinggi. Mereka fokus pada aspek pelayanan, dan melupakan aspek administratif seperti kewajiban perpajakan. 

Ketika kontrak dan pembayaran mulai berjalan, pajak penghasilan perusahaan jasa sudah berlaku sebagai konsekuensi hukum atas pendapatan yang sudah masuk.

Hal yang sering terjadi adalah perusahaan menunggu hingga akhir tahun untuk mengurus laporan pajak. Dan akhirnya, pola inilah yang sering menyebabkan salah hitung dan kekurangan bayar yang memicu sanksi.

Pajak penghasilan perusahaan jasa memiliki skema tersendiri. Penerimaan jasa seperti konsultansi, manajemen, konstruksi, hingga outsourcing akan terkena pajak sesuai mekanisme PPh Badan atau pemotongan PPh Pasal 23 jasa. Tarif, objek, dan cara hitungnya harus dipahami sejak awal agar administrasi berjalan tertib.

Seperti halnya status PKP yang menuntut disiplin pemungutan PPN, pajak penghasilan membutuhkan pencatatan yang rinci pada setiap transaksi. Perusahaan wajib memastikan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan terjadi tepat waktu agar tidak mempengaruhi arus kas dan reputasi usaha.

Jika Anda ingin memahami lebih detail kewajiban pajak penghasilan perusahaan jasa, mulai dari tarif yang berlaku hingga metode perhitungan dan pelaporannya, mari kita masuk ke pembahasannya.

Apa Itu Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa? 

Pajak penghasilan perusahaan jasa adalah pajak yang ada atas perolehan pendapatan dari perusahaan jasa dalam satu tahun pajak. Pajak ini bisa berlaku melalui dua mekanisme:

Keduanya wajib diperhitungkan berbeda sesuai dasar hukum dan tarif yang berlaku.

Tarif PPh Badan saat ini mengikuti ketentuan UU HPP, yaitu 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan PPh 23 jasa terpotong sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran, atau 4% jika penerima jasa tidak memiliki NPWP.

Karena itu, setiap transaksi jasa harus perusahaan identifikasi. Apakah menjadi objek pemotongan PPh 23 atau masuk dalam perhitungan PPh Badan pada akhir tahun pajak.

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa?

Perhitungan pajak penghasilan untuk perusahaan jasa sering dianggap rumit. Padahal langkahnya jelas selama pencatatan rapi.

Prosesnya dilakukan bertahap sesuai ketentuan. Tahap urutannya meliputi:

Setelah perhitungan selesai, perusahaan perlu menerbitkan bukti potong untuk transaksi jasa yang terkena PPh 23. Pemotongan terjadi ketika pembayaran sudah masuk ke perusahaan, lalu pajak disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa.

Jika pajak tidak Anda potong atau setor sesuai jadwal, bisa muncul selisih yang harus perusahaan Anda tanggung. Kondisi ini dapat mengganggu arus kas. Oleh karena itu, pembukuan yang rapi sangat penting agar pajak penghasilan tercatat dengan benar.

Arvahub  Solusi Pajak Perusahaan Jasa 

Arvahub menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan. Kami membantu Anda untuk:

Jika Anda ingin memulai pengelolaan pajak pendapatan perusahaan jasa secara profesional, kunjungi website resmi Arvahub.

Hubungi langsung melalui WhatsApp 0811-9189-952 untuk konsultasi dan pemesanan layanan.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....