Stop skip bayar pajak dalam perusahaan! Ternyata terdapat berbagai risiko dan konsekuensi jika hal ini terjadi. Terdapat banyak risiko dari tindakan ini yang dapat merugikan perusahaan Anda.

Pembayaran pajak sudah menjadi kewajiban baik bagi individu dan entitas di Tanah Air. 

Untuk pemungutannya, Indonesia menerapkan sistem self-assessment sebagai bentuk kepercayaan negara agar wajib pajak untuk secara mandiri mematuhi kewajiban perpajakan.

Ironisnya, masih ada saja yang justru lalai dalam menerapkannya. Baik itu karena tidak tahu, ingin sengaja menghindari kewajiban, dan menyimpan keuntungan untuk perusahaan sendiri.

Risiko Tidak Bayar Pajak dalam Perusahaan

Apapun alasannya, tidak bayar pajak sama saja dengan membuat perusahaan merugi. Terbukti terdapat berbagai risiko dan konsekuensi jika masih lalai sebagai berikut:

1. Berlakunya Denda dan Bunga Akibat Lalai Lapor dan Bayar Pajak

Menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 9 ayat 2a, pihak yang tidak bayar pajak setelah melewati jatuh tempo akan mendapat denda sebesar 2 persen per bulan. Denda itu akan terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Sementara pada Pasal 9 ayat 2b, denda sebesar 2 persen per bulan akan berlaku jika pihak wajib pajak baru membayarnya setelah jatuh tempo SPT tahunan. Bunga ini akan terhitung dari deadline penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Oleh karena itu, sanksi ini akan memicu utang pajak jauh lebih besar setiap bulan tidak membayarnya. 

Dengan begitu, perusahaan akan merugi secara finansial. Tidak hanya itu, bunga juga merepresentasikan ganti rugi terhadap negara.

2. Tidak Bisa Daftar OSS

Tidak membayar semua jenis jenis pajak dalam perusahaan akan menyulitkan dalam pendaftaran OSS.

OSS atau Online Single Submission merupakan sebuah sistem untuk mempermudah perizinan kegiatan usaha dari pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini tentu telah terhubung dengan perpajakan.

Karena fakta tersebut, pihak yang lalai bayar pajak tidak akan bisa dapat NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS.

3. Kredibilitas Perusahaan Berkurang

Denda dan tidak bisa daftar OSS bukan satu-satunya risiko jika tidak bayar macam macam pajak dalam perusahaan. 

Pihak DJP kemungkinan akan mengekspos perusahaan mana saja yang tidak bayar pajak.

Dengan tereksposnya perusahaan yang tak bayar pajak, kredibilitas otomatis berkurang di mata publik. Dengan demikian, kepercayaan konsumen akan menurun sehingga memicu kerugian.

4. Sanksi Pidana Lainnya

Bahkan, tidak membayar pajak akan berujung sanksi pidana. Baik itu tidak menyetor pajak dan SPT secara sengaja, memanipulasi laporan SPT, dan memberi dokumen pajak palsu.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39, sanksi pidana dapat berupa penjara antara 6 bulan dan 6 tahun. 

Tidak sampai di situ, terdapat pula sanksi denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang.

5. Izin Usaha Dicabut

Konsekuensi terakhir dan terberat jika tidak bayar pajak dalam entitas bisnis adalah pencabutan izin usaha.

Tentu saja, tidak membayar pajak sama sekali akan menyulitkan untuk mendapat kembali perpanjang izin usaha. Atau lebih tepatnya, izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah kapan saja.

Tips Agar Hindari Lalai Bayar Pajak dalam Perusahaan

Tidak ingin setiap konsekuensi tersebut terjadi pada perusahaan Anda bukan? Untuk menghindarinya, terdapat tiga tips yang bisa Anda coba sebagai berikut:

Jangan sampai Anda rela menghindari bayar pajak dalam perusahaan! Arvahub bisa membantu perusahaan Anda dalam perhitungan dan pelaporan pajak dengan sederhana dan mudah! Mari mulai konsultasi bersama Arvahub untuk urusan perpajakan Anda sekarang.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....