Pasti diantara kamu yang membaca tulisan ini pernah memiliki bahkan sering menggunakan meterai dalam tugas kuliah hingga pekerjaan, bukan begitu? Sebenarnya, meterai yang banyak dijumpai di dalam dokumen penting ini ternyata memiliki fungsi hingga cara penggunaannya yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Mengutip pada laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP RI), bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaannya selalu bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sahnya suatu dokumen yang dianggap penting.
Sebelum kita melanjutkan, perlu kita pahami dulu bahwa dokumen yang dijelaskan di atas merupakan kertas yang bertuliskan arti, maksud, dan tujuan mengenai perbuatan, peristiwa, keadaan, ataupun pernyataan bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Selain itu, ada proses tanda tangan sebagai tanda pengesahan yang dilakukan secara langsung oleh pihak yang mengeluarkan dokumen. Biasanya, tanda tangan ini akan dibubuhkan di atas kertas yang telah tertempel meterai terlebih dahulu.
Setelah penandatangan tersebut, biasanya dilakukan proses pemateraian kemudian merupakan cara pelunasan bea meterai yang dilaksanakan oleh Pejabat Pos atas permintaan pembuat dokumen yang belum melunasi bea meterai tertagih.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, fungsi meterai adalah pajak terhadap suatu dokumen tertentu yang dibebankan oleh negara. Sebuah dokumen yang tidak terdapat meterai tempel membuatnya menjadi suatu dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.
Jadi, dapat dikatakan bahwa fungsi meterai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen penting hingga surat berharga yang memiliki suatu nilai tertentu. Fungsi meterai tentu akan memiliki kekuatan hukum apabila terdapat subjek atau pihak yang membuat dokumen hingga pihak-pihak lain yang terkait. Beberapa subjek yang dapat dikenakan atas fungsi meterai yakni sebagai berikut.
Pihak penerima ataupun yang mendapatkan manfaat hingga keuntungan dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan membuat suatu kondisi yang berbeda. Jadi, kalau dokumen hanya dibuat untuk satu pihak, maka meterai hanya memiliki satu subjek saja.
Apabila dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih seperti surat perjanjian ataupun yang lainnya, maka masing-masing pihak akan terutang bea meterai. Sebenarnya, fungsi meterai dapat berlaku apabila ditempelkan pada dokumen yang tergolong ke dalam objek meterai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Beberapa objek yang dapat diberlakukan fungsi meterai yakni antara lain sebagai berikut;
1. Surat perjanjian dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, ataupun keadaan yang bersifat perdata.
2. Surat berharga yang meliputi promes, wesel, aksep, hingga cek.
3.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Akta notaris sebagai salinannya.
Efek yang menyebutkan nama dan dalam bentuk apapun.
5. Beberapa surat yang memuat jumlah uang seperti surat penerimaan uang, pembukuan uang, penyimpanan uang dalam rekening di suatu bank, pemberitahuan saldo rekening, dan surat pengakuan bahwa utang uang seluruhnya ataupun sebagian telah dilunasi.
Dewasa ini, pemerintah pusat bahkan telah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021. Hal ini bahkan diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
Ada tiga cara untuk menggunakan materai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku, seperti dikutip dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI), bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp10.000 dan materai tempel lama masih berlaku hingga akhir 2021.
Ada tiga cara atau kombinasi meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 agar tetap bisa digunakan sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Materai. Tiga kombinasi tersebut, yaitu:
1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000
Intinya, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. Bagaimana, kamu sudah paham terkait penggunaan meterai?
Source: Liputan6.com, Okezone.com