Bukan hanya individu, perusahaan juga termasuk objek wajib pajak. Kewajiban pajak perusahaan berbeda tergantung dengan skala maupun jenis badan usaha yang terdaftar. 

Sebagai pemilik perusahaan, Anda harus tahu wajib pajak apa saja yang harus terpenuhi. Karena jika tidak memenuhinya akan ada sanksi yang menanti. 

Seperti apa wajib pajak perusahaan yang harus Anda penuhi? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. 

Jenis-jenis Kewajiban Pajak Perusahaan

Pemerintah telah memberlakukan self assessment pajak kepada setiap perusahaan. Dengan begitu, setiap perusahaan dapat menghitung, melapor, dan menyetorkan pajaknya masing-masing. 

Bagi perusahaan badan usaha, baik itu PT, CV, Firma, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka berikut ini jenis-jenis pajak penting yang harus Anda ketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap perusahaan perlu mengelola PPh yang berasal dari administrasi pajak perusahaan. Pengaturan pengelolaannya mengacu pada UU PPh dari berbagai pasal, seperti: 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Wajib pajak perusahaan juga termasuk pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Setiap perusahaan perlu menyampaikan SPT masa PPN, faktur pajak keluaran, dan pajak masukan. 

Selain PPN, perusahaan khususnya Perusahaan Kena Pajak (PKP) juga perlu memenuhi kewajiban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini adalah untuk barang atau produk yang masuk kategori barang mewah. 

Barang mewah yang dimaksud adalah bukan barang kebutuhan pokok atau hanya bagi kalangan masyarakat tertentu yang berpenghasilan tinggi. 

Berapa Tarif PPh atas Usaha?

Sebagai pemilik usaha, baik itu perusahaan besar hingga kecil Anda perlu tahu tarif terbaru PPh atas usaha. Ada beberapa jenis tarif menyesuaikan skala usaha, seperti: 

PPh untuk Perusahaan dengan Omzet di Bawah Rp4,8 miliar

Mengikuti Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, perusahaan atau UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. 

Untuk penerapan peraturan ini, ada beberapa peraturan yang perlu Anda perhatikan: 

PPh untuk Perusahaan dengan Omzet Lebih dari Rp4,8 miliar

Biasanya PKP yang sudah mendapatkan penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar akan menggunakan tarif pajak 0,5% dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Setelahnya, kewajiban perusahaan PKP akan mengenakan tarif pajak normal yaitu 22% mulai 2022, sesuai dengan Pasal 64 ayat b PP 55/2022. 

Pusing memikirkan kewajiban pajak perusahaan? Tidak perlu bingung lagi karena Anda bisa bekerja sama dengan Arvahub, jasa urus pajak profesional yang siap membantu mengurus masalah perpajakan perusahaan Anda. 

Tim Arvahub memahami proses pembayaran pajak perusahaan serta mengikuti informasi terbaru terkait perubahan regulasi perpajakan di Indonesia. Anda juga bisa berkonsultasi untuk mendapat solusi atas permasalahan pajak yang perlu diselesaikan. Konsultasikan dengan tim Arvahub, Anda bisa menghubungi ke nomor 0811-9189-952 sekarang.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....