Setiap perusahaan yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak punya kewajiban membayar pajak. 

Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Th 2007, di mana membayar pajak kepada negara bersifat dipaksakan. 

Jadi, jika Anda adalah pemilik perusahaan sebaiknya kenali apa saja kewajiban pajak yang harus Anda penuhi setiap bulan hingga tahunnya. 

Karena jenis pajak ini sangat beragam, seringkali pemilik perusahaan merasa bingung. 

Untuk memudahkan Anda mengenali jenis-jenis pajak pada perusahaan, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. 

Jenis-jenisKewajiban Membayar Pajak bagi Perusahaan

 

Setiap bulan dan tahun, perusahaan harus menghitung pajak, membayar, dan melaporkannya ke Direktorat Jendral Pajak. Adapun jenis pajak yang harus Anda penuhi antara lain: 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan pajak yang berasal dari penjualan barang atau jasa dan mengalami pertambahan nilai ketika sampai ke konsumen. 

Dalam transaksinya, perusahaan harus menerbitkan faktur untuk bukti sah pemungutan PPN. 

Ketika perusahaan melakukan transaksi jual beli impor, maka akan dikenakan PPN 10%. Sedangkan untuk ekspor nilai PPN adalah 0%. 

2. Pajak Penghasilan 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Th 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), ada sejumlah pajak penghasilan yang harus dikelola, seperti: 

PPh 21 

Perusahaan yang memiliki pekerja wajib mengelola pajak penghasilan saat membayarkan upah, tunjangan, atau sejenisnya kepada karyawan. Khusus ini, proses membayar pajak menjadi kewajiban perusahaan ke pemerintah. 

PPh 22 

Pasal ini mengatur pajak bagi perusahaan yang melakukan ekspor, impor, maupun re-impor. 

PPh 23 

Merupakan pajak dari dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau modal, yang pemotongannya sesuai Pasal 23. Besarannya bervariasi sesuai dengan wajib pajaknya. 

Misalnya, untuk penghasilan dividen maka tarifnya bisa 15%. Sedangkan penghasilan yang berasal dari sewa atau lainnya yang berkaitan dengan harta adalah 2%. 

PPh 25

Dalam Pasal 25 terdapat juga pengaturan pajak penghasilan yang terutang dari SPT Tahunan PPh Badan pada tahun sebelumnya. 

Manfaat membayar pajak ini adalah meringankan beban perusahaan sebelum melunasinya. 

PPh 26

Termasuk pajak penghasilan, tapi lebih ke penghasilan yang berasal dari karyawan di luar negeri. 

Sesuai Pasal 26, PPh ini adalah 20%, tetapi bisa ada perubahan jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. 

PPh 29

Merupakan pajak penghasilan yang pembayarannya masih kurang dan tertera dalam SPT Tahunan PPh. Atau sisa pajak terutang yang telah dikurang kredit PPh 21, 22, 23, 24, dan 25. 

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Terakhir, jika perusahaan menjual produk barang atau jasa yang termasuk barang mewah, maka akan mendapatkan pajak PPnBM. Pajak ini hanya terhitung satu kali ketika menyerahkan barang ke konsumen. 

Semua kewajiban pajak ini tidak boleh terlambat, baik penghitungan dan penyetorannya. Karena dampak dari mengabaikan kewajiban membayar pajak cukup berisiko. 

Ada beberapa sanksi yang harus Anda siap hadapi, mulai dari denda Rp1.000.000 jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Begitu juga dengan sanksi kenaikan pajak atau sanksi bunga. 

Sangat penting bagi setiap perusahaan menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya tepat waktu. 

Bingung bagaimana cara menunaikan kewajiban membayar pajak perusahaan Anda? 

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Arvahub, jasa konsultan yang akan membantu masalah perpajakan bisnis Anda. 

Bersama tim yang profesional dan berpengalaman, Anda akan tahu informasi regulasi pajak terbaru hingga proses penyelesaiannya. Anda pun tidak perlu khawatir dengan masalah kewajiban pajak lagi.

Yuk, konsultasi bersama Arvahub dengan menghubungi ke nomor 0811-9189-952 sekarang juga!

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....