Pajak tidak hanya berlaku secara individu, tetapi juga perusahaan atau badan. Tentunya, terdapat beberapa jenis pajak perusahaan yang harus segera lunas. Apa sajakah pajak perusahaan itu? Mari kita kupas tuntas setiap jenisnya.

Anda sudah tahu kalau pajak menjadi kewajiban baik bagi individu dan entitas di Tanah Air. 

Dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi pada negara yang akan menggunakannya untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Lalu Anda pasti berpikir untuk tidak membayar pajak sama sekali karena terasa memaksa. 

Apapun alasannya, tidak membayar pajak mungkin akan mempertahankan setiap keuntungan tersendiri tetapi ternyata terdapat risiko berat.

Tidak membayar setiap jenis pajak tersebut dapat memicu konsekuensi berat. Mulai dari berkurang kepercayaan konsumen hingga lebih parah lagi pencabutan izin usaha. 

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar

Tidak ingin setiap risiko itu terjadi pada bisnis Anda, bukan? Lantas, apa saja jenis pajak perusahaan? Terdapat sembilan jenis yang sudah sangat umum bagi pebisnis sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21

Pertama, ada PPh pasal 21 berdasarkan upah, gaji, tunjangan, bonus, dan honorarium. Jenis pajak ini berlaku saat karyawan sudah mendapat gaji. 

Namun, mayoritas perusahaan langsung memotong gaji untuk memenuhi kewajiban pajak.

2. PPh Pasal 22

Pada pasal PPh selanjutnya, jenis pajak di perusahaan ini berlaku bagi perusahaan yang telah melakukan ekspor impor barang mewah. Syaratnya, setiap aktivitas ekspor dan impor mampu memberi keuntungan bagi kedua pihak dalam transaksi.

3. PPh Pasal 23

Selanjutnya, PPh pasal 23 akan berlaku apabila terjadi transaksi terkait keuangan. Misalnya, royalti untuk sebuah karya, pembayaran bonus, pembayaran bunga pinjaman, dan bagi hasil atas saham perusahaan.

4. PPh Pasal 25

PPh pasal 25 berfokus pada ansuran atas pajak terutang, baik itu dalam dan luar negeri. Jika terkena pajak jenis ini, perusahaan harus segera melunasinya dalam satu tahun.

5. PPh Pasal 26

Jenis pajak ini berlaku pada wajib pajak di luar negeri saat melakukan transaksi berupa pembayaran bunga, pemberian gaji, dan transaksi serupa. Di Indonesia, pajak yang dikenakan kurang lebih 20 persen dari nilai transaksi tersebut.

6. PPh Pasal 29

Jenis pajak dalam perusahaan ini akan muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar. 

Umumnya, Anda wajib membayar pajak ini sebelum tanggal 30 April, deadline setoran SPT tahunan atas wajib pajak badan.

7. PPh Pasal 15

Selanjutnya, pajak penghasilan pasal 15 akan berlaku pada penghasilan oleh wajib bayar tertentu. 

Biasanya pajak ini akan berlaku untuk perusahaan asing, perusahaan penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi luar negeri.

8. PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak penghasilan Pasal 4 Ayat 2 sering menjadi pajak final atau terakhir. Pajak ini akan berlaku atas berbagai jenis penghasilan yang telah perusahaan dapatkan.

9. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tentunya, Anda sudah familiar dengan PPN atau pajak pertambahan nilai. Pajak ini akan berlaku saat setiap pembelian barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Di Indonesia, setiap barang akan dikenakan PPN sebesar 11-12 persen.

Itulah berbagai jenis pajak perusahaan yang harus Anda ketahui. Setelah mengetahuinya, pastikan Anda membayar setiap jenis pajak ini agar tidak terkena konsekuensi yang merugikan.

Mau kemudahan dalam manajemen dan pembayaran pajak perusahaan? Konsultasikan wajib pajak badan atau perusahaan Anda bersama dengan Arvahub sekarang!

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....