Tahukah kamu, Izin Usaha Industri (IUI) merupakan akses usaha yang diwajibkan untuk dimiliki bagi para pelaku industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan usaha menyediakan jasa industri.
Maka, IUI ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. Contohnya seperti usaha pembuatan pakaian, pembuatan alat-alat memasak, pembuatan mesin-mesin, pembuatan pangan olahan, dan lainnya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai IUI, mulai dari syarat hingga prosedur memperoleh IUI, sebagai berikut:
1. KLASIFIKASI INDUSTRI
Pada pasal 60 ayat (4) PP 5/2021, Usaha Industri diklasifikasikan atas Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Besar. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) menetapkan bahwa klasifikasi Usaha Industri tersebut didasarkan atas jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Secara lengkap, klasifikasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:
1. Industri Kecil Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
2. Industri Menengah Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Milyar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 Milyar.
3. Industri Besar Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.
2. LOKASI USAHA
Usaha Industri wajib dilakukan di lokasi kawasan industri. Namun, perusahaan dapat juga melakukan Usaha Industri di luar kawasan industri, apabila (Pasal 65 ayat (2) PP 5/2021):
a. Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
b. Berlokasi di zona industri dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
d. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Bagi huruf a dan industri menengah pada huruf c wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (Pasal 65 ayat (3) PP 5/2021).
3. SYARAT-SYARAT ADMINISTRATIF
Syarat administratif yang diperlukan untuk mendapatkan IUI adalah sebagai berikut (Pasal 16 dan 20 PP 107/2015):
1. IUI Kecil yang terdiri dari Fotokopi identitas pemilik usaha; Fotokopi NPWP; dan Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.
2. IUI Menengah dan Besar terdiri dari Fotokopi identitas pemilik usaha; Fotokopi NPWP; Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan pejabat berwenang; Fotokopi izin lingkungan; serta Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.
4. PROSEDUR
Pelaku usaha dapat memperoleh IUI melalui laman OSS. Untuk memperolehnya, pelaku usaha harus melengkapi syarat-syarat administratif yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, IUI belum berlaku efektif sampai dipenuhinya seluruh komitmen oleh pelaku usaha.
Selama komitmen belum terpenuhi, maka pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan produksi komersial (Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik).
5. PERLUASAN DAN PERUBAHAN
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUI, dapat melakukan perluasan (penambahan kapasitas produksi terpasang). Apabila perluasan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha harus memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup juga (Pasal 70 PP 5/2021). Permohonan Izin Perluasan dilakukan dengan melampirkan (Pasal 27 PP 107/2015):
1. Fotokopi IUI;
2. Dokumen rencana Perluasan;
3. Data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Perubahan izin lingkungan; dan
5. Dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian apabila pada masa mendatang, pelaku usaha melakukan perubahan terkait (Pasal 71 PP 5/2021):
1. Jumlah tenaga kerja;
2. Nilai investasi;
3. Kapasitas produksi terpasang;
4. Penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
5. Penambahan/pemindahan lokasi usaha maka wajib melakukan penyesuaian data IUI.
Penyesuaian data dilakukan dengan permohonan melalui Sistem OSS. Jika perubahan mengakibatkan berubahnya klasifikasi industri, maka wajib memenuhi ketentuan lokasi sesuai klasifikasi industri yang baru (Pasal 71 ayat (2) PP 5/2021).
Perhatikan dan penuhi dengan baik ketentuan-ketentuan mengenai IUI, agar usaha kamu terhindar dari sanksi. Jika usaha kita melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021):
a. Peringatan tertulis; Denda administratif;
b. Penutupan sementara;
c. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
d. Pencabutan perizinan berusaha.
Bagaimana? Sudah paham? Ayo tunggu apalagi? Segera urus perizinan untuk bisnismu sekarang juga! Kami dapat memberikan kemudahan untuk kamu agar kamu tidak kesulitan mengurusnya dengan segera hubungi resmiin.id.
Source: Bisnis.com, Kompas.com