
Informasi tentang cara membuat PT Perorangan banyak dicari di Indonesia, khususnya bagi para pelaku usaha baru.
Sebab, PT perorangan ini bisa menjadi opsi menjalankan usaha secara sah di hadapan hukum.
Selain itu, PT Perorangan juga tidak membutuhkan struktur kepengurusan usaha yang kompleks sehingga cocok untuk UMKM ataupun perintis usaha.
Apalagi cara pembuatan PT ini terbilang mudah dan bisa Anda lakukan online maupun offline.
Lantas, seperti apa proses pendaftaran PT Perorangan itu? Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan?
Mengenal PT Perorangan
Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang hanya terdiri dari satu orang saja.
Jadi, ketika Anda ingin membuat PT Perorangan, Anda tidak membutuhkan rekan kerja atau mitra pendiri.
Perorangan sendiri memiliki arti satu orang dan berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Artinya, orang asing tidak bisa mendirikan badan hukum ini di tanah air.
Selain itu, unsur perorangan juga harus mencakup adanya pemisahan antara kekayaan milik pemilik PT dan perusahaan. Ketika mendirikan PT ini nantinya Anda juga tidak harus memenuhi syarat modal dasar minimal.
Di Indonesia sendiri jenis badan hukum ini sangat cocok untuk pengusaha perintis ataupun pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UKM).
Tujuannya agar pemilik usaha bisa mendapatkan status badan hukum, meski tidak bermitra dengan pihak lain.
Setelah terdaftar secara sah sebagai badan hukum, Anda nantinya akan mendapatkan banyak manfaat untuk usaha.
Mulai dari reputasi usaha yang lebih baik, terbukanya akses ke pendanaan formal, sampai ke perlindungan hukum.
Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan

Di Indonesia, peraturan mengenai pendirian PT perorangan tertuang secara jelas dalam beberapa peraturan berikut:
- UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Besaran Modal untuk Mendirikan PT Perorangan

Besaran modal pendirian PT Perorangan pada prinsipnya ditentukan oleh pendirinya sendiri.
Nantinya tetap terdapat kewajiban bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor secara penuh.
Setoran modal ini wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dilaporkan secara elektronik.
Anda wajib melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak pernyataan pendirian PT perorangan diisi.
Akan tetapi, perlu Anda pahami juga bahwa untuk jenis kegiatan usaha tertentu, peraturan perundang-undangan di sektor terkait dapat mensyaratkan jumlah modal minimum yang harus dipenuhi.
Inilah yang membuat penetapan besaran modal PT harus melalui proses identifikasi, apakah bidang usaha yang dijalankan memiliki ketentuan khusus di luar aturan umum PT perorangan.
Selain itu, pendirian PT perorangan juga harus menyesuaikan dengan klasifikasi skala usaha UMK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro ditetapkan memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar.
Sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah berada di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, dengan pengecualian tanah dan bangunan tempat usaha.
Karena PT perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha yang masuk dalam kategori mikro dan kecil, maka batas maksimal modal usaha yang diperbolehkan adalah Rp5 miliar.
Jadi artinya, jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, tapi modal usaha melampaui jumlah tersebut, pendiriannya tidak dapat dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria UMK yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Syarat Mendirikan PT Perorangan

Sebelum masuk ke cara membuat PT Perorangan, maka Anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Persyaratan yang pertama adalah WNI dan harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian, pemilik usaha juga harus cakap hukum. Ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting karena cakap hukum artinya Anda mampu menandatangani perjanjian, mengambil keputusan, dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Selain itu, ada sejumlah syarat administratif yang harus Anda siapkan terlebih dahulu. Inilah persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan:
- KTP (Kartu Identitas Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik pendiri PT
- Nama dari perusahaan yang ingin Anda daftarkan. Nama ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia
- Melampirkan nomor voucher pembayaran PNBP
- Nomor HP aktif milik pemilik PT
- Email aktif milik pemilik PT
- Melampirkan bukti transfer untuk modal ke rekening milik perusahaan, paling tidak jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pendaftaran.
Inilah Cara Membuat PT Perorangan

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen administratif, maka Anda sudah bisa mulai mendaftarkan PT.
Di Indonesia sendiri pendaftaran PT perorangan bisa melalui mekanisme online maupun offline, seperti berikut:
1. Cara Membuat PT Perorangan Offline
Saat ini memang sudah ada prosedur pendaftaran secara online untuk membuat PT Perorangan.
Akan tetapi, Anda pun tetap bisa menempuh jalan offline. Opsi pendaftaran ini cocok bagi Anda yang punya waktu lebih untuk pengurusan.
Inilah tahapan pendaftaran PT Perorangan secara offline tersebut:
- Siapkan dan lengkapi dulu berbagai persyaratan administratif untuk membuat PT Perorangan.
- Langsung datang ke kantor Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan membawa persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
- Kemudian sampaikan niat mendaftarkan PT Perorangan kepada petugas Kemenkumham.
2. Cara Membuat PT Perorangan Online
Pendaftaran online lebih banyak disukai oleh pemilik usaha karena prosesnya yang mudah dan praktis. Untuk mendaftarkan usaha, Anda bisa menggunakan aplikasi AHU, seperti berikut:
a. Masuk ke Laman dan Buat Akun
Pertama, Anda bisa mengakses laman https://ptp.ahu.go.id/ yang merupakan portal khusus untuk pendaftaran Perseroan Perorangan. Setelah itu, Anda bisa membuat akun baru jika belum pernah mendaftarkan diri di laman ini.
Caranya sangat mudah, cukup isi NIK yang tertera di KTP, NPWP, nama lengkap, email, dan juga tanggal lahir pemilik PT.
Setelah itu, klik opsi Daftar dan Anda akan mendapatkan notifikasi jika pendaftaran sudah berhasil.
Kemudian cek akun email yang Anda pakai untuk mendaftar untuk melanjutkan ke proses aktivasi.
Gunakan email dan password sementara yang Anda peroleh untuk login ke halaman utama PTP AHU.
b. Login
Apabila sudah berhasil membuat akun, lakukan login dengan menggunakan NIK dan password yang Anda dapatkan di email sebelumnya.
Kemudian klik opsi Masuk, dan Anda pun akan menuju halaman utama PTP AHU untuk mendaftar.
c. Masuk ke Menu Pendirian
Setelah masuk ke halaman utama PTP AHU, klik menu Pendirian dan Anda akan masuk ke halaman pendaftaran pendirian. Di halaman tersebut, Anda harus mengisi nomor voucher dan nama perseroan.
Untuk nomor voucher wajib Anda isi, jika belum memilikinya, Anda bisa klik opsi klik di sini supaya bisa masuk ke halaman pemesanan nomor voucher di sistem Simpadhu. Kemudian, nomor tersebut bisa Anda masukkan ke kotak yang tersedia.
Masukkan juga perusahaan Anda dan secara otomatis, sistem akan menampilkan berbagai nama perusahaan yang mirip atau sejenis dengan nama tersebut. Kemudian jangan lupa mencentang opsi Syarat dan Ketentuan Pendaftaran.
d. Pengisian Formulir
Setelah selesai, Anda akan masuk ke halaman pengisian formulir lanjutan. Di tahap ini ada banyak sekali data mengenai PT Perorangan yang harus Anda isi.
Mulai dari nama, alamat, email, modal, kegiatan usaha, data pemilik, dan lain sebagainya.
Untuk data pemilik Perseroan juga harus lengkap. Anda harus mengisinya dengan data yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Mulai dari NIK, NPWP, dan lain sebagainya.
Seluruh informasi tersebut harus Anda isi dengan data-data yang valid. Karena data inilah yang menjadi dasar penerbitan dan pendirian PT Perorangan.
e. Halaman Pratinjau
Setelah selesai mengisi formulir tersebut, maka langkah daftar PT online selanjutnya adalah masuk ke halaman pratinjau.
Di halaman ini, Anda bisa melihat seluruh data diri dan perusahaan yang sudah Anda isi sebelumnya.
f. Kumpulkan Pendaftaran
Setelah selesai melakukan pratinjau, maka lanjutkan dengan mengumpulkan atau melakukan submit.
Klik opsi Yakin dan Submit Permohonan di sistem dan Anda akan melihat notifikasi jika submit sudah berhasil.
g. Daftar Transaksi Pendirian
Apabila sudah melakukan submit, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda tempuh adalah melakukan transaksi pendirian.
Di sini setiap pendaftar akan memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melakukan pendaftaran transaksi.
Apabila melebihi masa waktu tersebut, pendaftaran yang Anda lakukan sebelumnya otomatis akan dianggap batal oleh sistem.
Pada halaman daftar transaksi, akan terdapat beberapa opsi, yaitu ubah data, konfirmasi, dan hapus transaksi.
Ubah data bisa Anda pilih jika ada informasi yang ingin Anda perbaiki. Hapus transaksi bisa Anda pilih jika ingin membatalkan permohonan pendirian PT Perorangan.
Sementara itu, jika setelah melakukan preview permohonan dan tidak ada masalah, maka Anda bisa memilih opsi Konfirmasi.
h. Cetak Sertifikasi
Cara membuat PT Perorangan pun sudah sampai ke tahap terakhir, yaitu mengunduh sertifikat.
Setelah konfirmasi, secara otomatis sistem akan mengarahkan Anda ke halaman cetak sertifikat dan Surat Pernyataan.
Anda bisa mengunduh sertifikat dan Surat Pernyataan Elektronik tersebut. Jadi secara keseluruhan, pendaftaran dan pembuatan PT Perorangan secara online, memakan waktu yang sangat cepat, bahkan bisa hanya 10 menit saja.
Lantas, berapa biaya PT Perorangan? Untuk pendaftarannya sendiri Anda hanya perlu membayar Rp50.000 sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Rekomendasi Jasa Pembuatan PT Perorangan Terbaik
Sekarang Anda sudah tahu kan cara membuat PT Perorangan? Meski hanya memakan waktu singkat, tetapi ada beberapa pemilik usaha yang masih tidak punya waktu atau tenaga untuk mendaftarkan sendiri PT Perorangan yang ingin didirikan.
Jika Anda adalah salah satunya, Arvahub bisa menjadi solusi yang tepat. Arvahub adalah penyedia virtual office di Jakarta dan konsultan pendirian usaha yang sudah berpengalaman dan profesional di bidangnya.
Arvahub pun menyediakan jasa pembuatan PT Perorangan yang siap membantu Anda mengurus pendaftaran usaha mulai dari awal sampai akhir.
Karena tidak bisa dipungkiri meski mudah, ada banyak persyaratan administratif yang harus disiapkan.
Dengan tim yang berpengalaman dan expert di bidangnya, Arvahub akan memastikan proses pendaftaran PT Perorangan berjalan lancar, sampai Anda mendapatkan sertifikat pendirian.
Selain itu, tersedia juga layanan konsultasi pendirian PT Perorangan yang bisa Anda andalkan. Jadi, tunggu apalagi? Hubungi Arvahub sekarang juga via WhatsApp di nomor 0811-9189-952.