Pajak penghasilan perusahaan adalah salah satu jenis perpajakan yang wajib dibayar di Indonesia. 

Hanya saja, berbeda dengan subjek pajak perseorangan, sasaran dari pajak ini adalah suatu perusahaan atau badan. 

Inilah yang kemudian membuat pajak penghasilan perusahaan juga populer dengan istilah pajak penghasilan badan atau PPh Badan. 

Di Indonesia, regulasi tentang PPh badan tercantum dalam UU No.7 tahun 1983 s.t.d.t.d UU No.36 Tahun 2008. 

Pengertian dan Tarif Pajak Penghasilan Badan 

Pada dasarnya, PPh badan adalah suatu pajak yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang sebuah badan usaha dapatkan. 

Badan usaha ini sendiri bisa berupa koperasi, firma, CV, PT, yayasan, dan berbagai organisasi lainnya. 

Setiap pemilik badan usaha juga harus melaporkannya pada SPT tahunan paling lambat 30 April setiap tahun. Besarnya tarif PPh Badan ini juga berbeda dengan pajak perorangan. 

Selain itu, perlu Anda pahami juga bahwa tarif PPh bisa berbeda untuk setiap badan usaha, tergantung dari omset dan skala usaha. Inilah beberapa tarif tersebut:

1. Tarif 22% 

Pertama, ada tarif 22% yang merupakan tarif umum. Jika Anda memiliki badan usaha atau perusahaan dengan omset lebih dari 50 miliar, maka Anda wajib membayar pajak dengan besaran tarif 22%. 

2. Tarif 19% 

Selanjutnya ada tarif 19%. Jika perusahaan atau badan usaha Anda merupakan perusahaan terbuka dan memiliki jumlah saham 40% di bursa, maka Anda wajib membayar pajak penghasilan perusahaan dengan besaran tarif ini. 

3. Tarif Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap 

Bagi bentuk usaha tetap, besarnya tarif PPh Badan sama sebesar 22%. Akan tetapi, nantinya Anda harus membayar biaya tambahan berupa branch profit tax dengan persentase 20%. 

4. Tarif Final 

Terakhir adalah PPh Badan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ketika Anda memiliki UMKM dengan omset tidak lebih dari 4,8 miliar setahun, maka Anda Anda harus membayar tarif 0,5%. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan 

Perhitungan pajak penghasilan perusahaan bisa Anda lakukan sesuai dengan omset. Berikut adalah ulasannya:

1. Omzet < 4.8 Miliar 

Untuk perusahaan dengan omzet kurang dari 4,8 miliar, maka besarnya tarif yang bisa digunakan adalah 0,5%. Contoh perhitungannya adalah:

Perusahaan BCD memiliki penghasilan kotor sebesar 1.500.000.000. Dari penghasilan tersebut, maka besar pajak yang harus perusahaan BCD bayarkan adalah:

1.500.000.000 x 0,5% = Rp7.500.000. 

2. Omzet 4,8 – 50 Miliar 

Rumus perhitungan untuk perusahaan dengan rentang omzet tersebut adalah 0,25 – (0,6 M / Pendapatan Kotor) x Penghasilan Kena Pajak. Inilah contoh perhitungannya:

PT Sabda Dharma memiliki omzet sebesar Rp15.000.000.000. Kemudian PT ini mengeluarkan biaya operasional Rp6.000.0000.000, sehingga penghasilan kena pajaknya adalah sebesar Rp9.000.000. Dari perhitungan ini, maka pajaknya adalah:

0,25 – (0,6M/15.000.000.000) X 9.000.000.000 = 1.890.000.000.

3. Omzet > 50 Miliar 

Tarif untuk omzet lebih dari 50 miliar adalah 25%. Contoh perhitungan pajak penghasilan badan tersebut adalah:

Perusahaan Abadi mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000.000. Dengan biaya pengeluaran sebesar Rp25.000.000.000. Penghasilan kena pajak perusahaan Abadi adalah sebesar Rp50.000.000.000. Jadi perhitungannya:

25% X 50.000.000.000 = 12.500.000.000. 

Itulah tarif dan besaran pajak penghasilan perusahaan yang bisa Anda simak. Anda bisa mempercayakan pengurusan pajak yang mudah dan praktis sesuai regulasi terbaru kepada Arvahub.

Tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tapi juga memperkecil kesalahan dalam proses pengurusan dan pembayaran pajak. 

Hubungi Arvahub sekarang juga di nomor 0811-9189-952 untuk layanan pengurusan pajak.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....