Pajak yang harus dibayar perusahaan merupakan ketentuan hukum dengan sifat memaksa dan wajib untuk ditunaikan. Proses pembayarannya sendiri bisa secara langsung oleh WP atau melalui angsuran secara berkala.

Kewajiban membayar pajak menjadi salah satu bukti bahwa sebuah perusahaan turut berkontribusi dalam pendistribusian program kesejahteraan masyarakat. Pengenakan pajak ini berlaku untuk badan usaha seperti CV, firma, hingga PT.

Namun, sudahkan Anda tahu pajak apa saja yang biasanya dibayar perusahaan? Jika Anda merupakan akuntan atau seseorang yang sedang mempelajari pajak berikut penjabaran detailnya.

6 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan

Sebagai perusahaan yang taat terhadap aturan hukum sebuah negara, Anda wajib mengeluarkan pajak badan usaha yang meliputi:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pertama ada pajak penghasilan penghasilan 21. Hal ini sejalan dengan berdirinya sebuah badan usaha pasti berkaitan dengan karyawan. Keberadaan pajak ini sesuai dengan penghasilan hasil kerja setiap pegawai.

Jenis pajak PPh 21 ini umumnya perusahaan bayar setiap bulan dengan memotong gaji pegawai.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Tidak hanya pasal 21, pajak yang harus dibayar perusahaan juga terdapat pada pasal 22. 

Namun, dalam pasal ini hanya khusus untuk jenis perusahaan dagang yang membutuhkan aktivitas ekspor dan impor.

Ketentuan pajak ini hanya berlaku apabila transaksi dari kedua belah pihak saling mendapatkan untung.

3. Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 15

Berikutnya, ada contoh pajak perusahaan khusus yaitu pasal 15. Di mana, pajak pada pasal ini akan berlaku jika Anda membangun perusahaan asing. Contohnya seperti perusahaan penerbangan Internasional atau asuransi luar negeri.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Jenis pajak penghasilan memang paling banyak perusahaan keluarkan karena perundang-undangan yang mengaturnya.

Salah satunya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 di mana terdapat pembayaran pajak untuk jasa konsultan hukum, manajemen, keuangan, teknik, dan beberapa analis lainnya.

5. Pajak Penghasilan 26 (PPh 26)

Selanjutnya ada pajak penghasilan pasal 26. Sebuah perusahaan akan mendapatkan pajak PPh 26 apabila melakukan transaksi wajib pajak luar negeri. Hal ini berlaku baik untuk warga negara asing maupun perusahaan asing.

Pemberlakuan pajak ini terjadi pada transaksi pembayaran gaji karyawan, tunjangan, bonus, royalti, jasa, dividen, dana pensiun, dan beberapa peraturan sejenis lainnya.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kemudian, jenis pajak yang cukup familiar di masyarakat yaitu PPN atau VAT (value added tax). 

Pemberlakuan pajak ini hanya bisa berjalan apabila terdapat transaksi antara produsen dan konsumen atau distributor dengan konsumen.

Pajak perusahaan berapa persen untuk PPN? Berbeda dengan jenis pajak lain yang ditanggung oleh badan usaha, untuk PPN sendiri pajaknya menjadi beban konsumen.

Di mana, dalam setiap transaksi penjualan barang atau jasa, maka akan terdapat faktur pemungutan PPn kepada konsumen. 

Besarnya sekitar 10% untuk transaksi jual beli, sekarang naik menjadi 11%, dan 0% untuk ekspor.

Bingung Urus Pajak? Percayakan di Avahub Saja!

Menjadi kewajiban bagi setiap badan usaha untuk membayarkan pajak, maka ilmu akuntansi dan perhitungan memang penting jadi salah satu prioritas.  

Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki akuntan yang profesional di bidangnya.

Apalagi bagi perusahaan perintis seperti CV. Anda tentu masih perlu banyak belajar untuk mengelola laporan pajak yang harus dibayar perusahaan secara detail.

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir, pengelolaan pajak sekarang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui Arvahub. 

Dengan Arvahub, Anda bisa urus pajak paling mudah, anti ribet, dan proses yang cepat.

Mau konsultasi sekarang? Anda bisa langsung booking jasa konsultasi melalui nomor WA 0811-9189-952 atau cek informasi lengkap di website Arvahub.com.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....