Sejak dulu, siapapun yang menjalankan usaha pasti membutuhkan modal, seperti modal nominal, kreativitas hingga modal semangat dalam menjalankan usahanya. Secara nominal, modal adalah investasi yang dilakukan pemilik perusahaan. Maka, di dalam perusahaan kita mengenal beberapa macam modal. Tiga diantaranya adalah yang disebut dengan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Untuk menjawab pertanyaan kamu, yuk kita bahas pengertian dari masing-masing jenis modal tersebut.
Modal Dasar
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”).
Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai nominal yang murni”. Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:
- Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
- Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
3.Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sejalan dengan ketentuan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT.
Modal Ditempatkan
Selain modal dasar, dikenal pula modal ditempatkan yang dicantumkan dalam format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT serta dicantumkan dalam anggaran dasar PT.
M. Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Sehingga, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Patut dicatat, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Modal Disetor
Masih dari buku yang sama, arti modal disetor menurut M. Yahya Harahap adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Ketentuan mengenai modal disetor merujuk pada bunyi Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT yang juga mengatur modal ditempatkan. Selain itu, pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Sehingga, paling sedikit 25% dari modal dasar harus (hal. 236):
- telah ditempatkan, dan
- telah disetor penuh pada saat pendirian PT.
Nah apakah kamu sudah mulai paham dan tertarik mendalamj ketiga istilah modal di atas? Segera konsultasikan bersama Arvahub https://linktr.ee/arvahub
Source: cermati.com, Tirto.id