Perlu kamu ketahui, bahwa dalam landasan hukum Indonesia terkait perusahaan, kita mengenal istilah Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Daerah. Hal tersebut merupakan badan hukum dan karenanya dianggap sebagai rechtsperson atau legal entity.
Perkembangan dunia usaha dewasa ini juga mendorong manusia merubah perusahaan dari CV ke PT. Untuk mengubah status Commanditair Venotschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan usaha yang berbadan hukum, CV tersebut harus disesuaikan/memenuhi persyaratan pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian CV menjadi PT:
- Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga
- Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini dikarenakan pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, yakni minimal Rp. 50.000.000 (Pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat [1] UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut, dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan ( Pasal 7 ayat [2] UUPT).
- Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (Pasal 7 ayat [1] dan Pasal 8 ayat [1] UUPT).
- Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT).
- Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT (Pasal 29 ayat [1] UUPT).
- Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (Pasal 30 ayat [1] UUPT).
- Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat [1] UUPT).
Mengenai audit oleh akuntan publik untuk menentukan aktiva dan pasiva dalam perubahan status CV menjadi PT ini sebenarnya dalam ketentuan UUPT tidak disebutkan adanya keharusan untuk itu. Namun, memang ada baiknya apabila perhitungan aktiva dan pasiva CV dilakukan oleh akuntan publik yang lebih berkompeten. Sehingga dapat diperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil bagian saham oleh para pendiri (untuk memenuhi ketentuan poin 2 di atas).
Jadi, secara hukum tidak ada keharusan bahwa aktiva dan pasiva PT diaudit oleh akuntan publik. Mengenai sertifikat saham menurut asumsi adalah bagian saham yang harus diambil oleh pendiri PT (eks pesero CV). Karena sertifikat saham yang diterbitkan biasanya adalah pada PT Terbuka (go public).
Sedangkan, bagi PT biasa atau PT Tertutup, pendiri hanya perlu mengambil bagian saham yang kemudian dicantumkan dalam Akta Pendirian PT dan daftar pemegang saham yang disimpan oleh Direktur PT (Pasal 50 UUPT).
Nah, bagi kamu yang saat ini ingin mentranformasikan status CV menjadi PT, arvahub bisa menjadi pilihan yang tepat. Ditambah lagi, arvahub juga bisa memberikan layanan Virtual Office yang sangat dibutuhkan di era teknologi kini yang semakin laju. Jadi, segera tranformasikan status CVÂ mu menjadi PT yaa, Sobar Preneurs!