Salah satu dokumen yang tidak boleh terlewat ketika mendirikan usaha adalah Surat Izin Pendirian Usaha. Dokumen ini juga populer dengan nama lain akta pendirian. Kepemilikannya memegang peranan yang begitu penting.
Karena tanpa surat tersebut, sebuah usaha belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Lantas, apa syarat pembuatan dan bagaimana proses mendaftarkan surat izin pendirian usaha itu?
Mengenal Surat Izin Pendirian Usaha

Surat izin pendirian usaha atau akta pendirian adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap usaha.
Karena adanya bukti ini, artinya suatu usaha sudah legal dan terdaftar di hadapan hukum di Indonesia.
Di dalam dokumen ini nantinya juga termuat berbagai informasi penting terkait usaha. Mulai dari nama perusahaan, modal, struktur kepemilikan saham, tujuan bisnis, dan lain sebagainya.
Kepemilikan surat izin mendirikan usaha ini juga akan memberikan perlindungan hukum. Artinya, jika ada penyalahgunaan merek dagang atau hak paten, Anda bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Syarat Membuat Akta Pendirian Usaha

Inilah sejumlah syarat administratif yang harus Anda penuhi untuk membuat akta pendirian usaha:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik utama perusahaan
- Fotokopi KTP pengurus pemilik saham
- NPWP pemilik
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Foto bangunan usaha atau kantor
- Jika lokasi kantor ada di area perkampungan, maka Anda harus melampirkan surat keterangan dari pihak RW maupun RT.
Bagi perusahaan perorangan, firma, dan CV, persyaratannya akan sedikit berbeda. Untuk perusahaan perorangan, Anda harus melampirkan jangka waktu berdirinya usaha, informasi modal, total saham, dan tujuan bisnis yang sedang Anda jalankan.
Sementara untuk firma, Anda harus melampirkan fokus dan maksud bidang usaha sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Terakhir untuk CV, Anda harus melampirkan nama sekutu yang juga berkuasa di firma.
Kemudian harus ada daftar pengeluaran kas atas nama CV.
Cara Membuat Akta Pendirian Usaha
Untuk membuat akta pendirian usaha, maka Anda harus pergi ke penyedia jasa hukum atau notaris. Karena notaris lah yang bisa menyusun draft dari akta pendirian usaha tersebut.
Di dalamnya akan tercantum berbagai informasi penting mengenai usaha. Mulai dari tujuan usaha, modal, nama perusahaan, sampai ke struktur kepemilikan saham. Kemudian pemilik dan pendiri usaha harus menandatanganinya di hadapan notaris.
Ini sangat penting karena bertujuan untuk memastikan keabsahan draft akta pendirian. Baru setelah itu, notaris akan membawa akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
Kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu. Jika pendaftaran berhasil, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) pendirian perusahaan.
Itulah syarat dan cara membuat surat izin pendirian usaha. Agar proses persiapan dan pendaftaran akta pendirian lancar, Anda bisa berkonsultasi ke Arvahub yang merupakan jasa konsultasi pendirian PT.
Dengan begitu, Anda akan memperoleh pendampingan profesional yang memastikan agar setiap langkahnya berjalan lancar, tanpa hambatan. Hubungi Aryahub sekarang juga via WhatsApp di nomor 0811-9189-952.