Membayar pajak perusahaan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik usaha, baik yang berskala besar maupun kecil.

Kewajiban tersebut perlu pengusaha pahami dengan baik supaya manajemen keuangan tetap efisien. Selain itu, melakukan pembayaran pajak juga menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan demikian, bisnis dapat berkembang tanpa khawatir tersandung sanksi hukum. Mari kenali apa saja jenis pajak yang wajib badan usaha bayar.

Apa itu Pajak Perusahaan?

Pajak perusahaan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada badan usaha. Pembayaran pajak dilakukan secara berkala oleh wajib pajak (WP) yang dalam hal ini berupa badan usaha.

Melansir dari halaman Pajakku, selain sebagai kewajiban, pajak juga merupakan bentuk kontribusi dan apresiasi terhadap negara. 

Hal ini karena pemerintah akan mendistribusikan pajak untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Bagi pengusaha, membayar pajak juga menunjukkan kredibilitas badan usaha. Badan usaha yang rutin memenuhi kewajiban pajak memiliki kesehatan keuangan yang baik, sehingga lebih mudah dalam mengajukan pinjaman dana.

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

Terdapat beberapa jenis pajak yang wajib badan usaha bayarkan, yaitu:

 1. Pajak Penghasilan 21 (PPh 21)

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada karyawan atas penghasilan yang mereka dapatkan. Adapun penghasilan ini bisa berbentuk gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya.

Biasanya, perusahaan langsung menerapkan pemotongan pajak PPh 21 dari gaji karyawan. Potongan tersebut kemudian perusahaan simpan dan laporkan setiap bulan sekali.

Untuk besar potongannya sendiri, bisa berbeda-beda tergantung pada PKP setiap karyawan.

Perusahaan juga akan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawan yang berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak. 

Formulir ini nantinya karyawan gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Pajak Penghasilan 22 (PPh 22)

PPh 22 merupakan pajak perusahaan wajib untuk badan usaha yang bergerak pada ekspor impor barang mewah.

Kewajiban PPh 22 hanya berlaku pada transaksi yang mana kedua belah pihak mendapatkan keuntungan. Ketentuan terkait pajak ini terbilang lebih rumit daripada jenis pajak lain.

3. Pajak Penghasilan 23 (PPh 23)

PPh 23 memotong penghasilan yang diterima pihak lain selain karyawan, meliputi penyerahan jasa, pembagian dividen, royalti, dan bonus.

Secara sederhana, PPh 23 berlaku pada transaksi antara pihak penerima penghasilan dan yang memberikan penghasilan. 

Cara menghitung pajak perusahaan PPh 23 adalah dengan memungut tarif atas penghasilan bruto. 

Adapun besar tarif PPh 23 berbeda-beda tergantung pada objek pajak, sebagai berikut:

4. Pajak Penghasilan 25 (PPh 25)

PPh 25 merupakan angsuran atas pajak terutang, merujuk pada total SPT Tahunan PPh dari tahun sebelumnya. PPh 25 ini dibayarkan secara angsuran setiap bulan.

Tujuan PPh 25 yaitu untuk meringankan beban WP yang harus membayar pajak terutang. PPh 25 harus sudah lunas dalam kurun waktu satu tahun. Cara bayar pajak perusahaan ini tidak boleh diwakilkan.

5. Pajak Penghasilan 26 (PPh 26)

PPh 26 merupakan kewajiban bagi WP luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. 

Besar tarif untuk pajak jenis PPh 26 adalah 20%. Namun, besaran tarif dapat berubah apabila terdapat perjanjian perpajakan atau perjanian pajak berganda (P3B) yang berlaku.

6. Pajak Penghasilan 29 (PPh 29)

PPh 29 tercantum dalam SPT Tahunan sebagai pajak kurang bayar. Pajak ini merujuk pada sisa pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan.

Umumnya, pajak ini muncul jika total pajak terutang lebih besar daripada jumlah pajak yang telah perusahaan setorkan. 

Jika terdapat PPh 29, maka perusahaan wajib melunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Jenis pajak ini lebih akrab dengan sebutan PPh Final. Pajak ini menjadi kewajiban WP atas beberapa jenis penghasilan dan pemotongannya bersifat final.

Maksud final dalam ketentuan pajak ini adalah pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam satu masa pajak.

Adapun contoh penghasilan yang terkena PPh Final antara lain sewa bangunan atau tanah, usaha jasa konstruksi, transaksi pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian.

8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu. Pemberlakuan pajak PPN yaitu pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Pihak yang mendapatkan kewajiban memungut dan melaporkan PPN adalah penjual. Namun, pihak pembeli yang wajib membayarkan PPN.

Pajak ini tidak berlaku pada semua perusahaan, melainkan hanya pada perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan omzet tertentu.

Jasa Pengurusan Pajak Perusahaan

Pelaporan pajak perusahaan termasuk bagian penting dalam manajemen keuangan bisnis. 

Namun, sering kali menjadi hal yang menantang karena kompleksitas administrasi dan regulasi perpajakan yang berubah-ubah.

Arvahub menghadirkan jasa pengurusan pajak profesional sebagai solusi bagi badan usaha untuk memenuhi kewajiban pajak secara lebih efisien. 

Jasa kami melayani konsultasi perpajakan dengan ahli hukum berpengalaman. Tim kami siap membantu penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak perusahaan secara tepat.

Keuntungan Menggunakan Jasa Perpajakan Arvahub

Mengurus perpajakan bersama Arvahub memberikan banyak keuntungan bagi Anda, sebagai berikut:

1. Mengikuti Regulasi Pajak Terbaru

Tim kami terdiri dari ahli hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan dan cara mengurusnya. 

Kami juga telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam menangani pengurusan pajak untuk berbagai badan usaha.

2. Mengurus Pajak secara Efisien

Pengurusan pajak merupakan proses yang penuh tantangan, terutama karena kebanyakan orang kurang paham regulasi terbaru. 

Dengan mempercayakan pengurusan pajak ke Arvahub, Anda tidak perlu pusing mengenai prosedur administrasi berbelit. 

Sehingga bisa menggunakan waktu dan sumber daya untuk fokus mengembangkan bisnis.

3. Menghindari Risiko Kesalahan Pajak

Kesalahan pelaporan pajak baik karena kurang teliti maupun tidak akurat sesuai regulasi, bisa mengarah pada denda atau sanksi hukum. Hal ini tentunya berdampak negatif bagi perusahaan.

Jasa pengurusan pajak membantu Anda menghindari risiko kesalahan dengan bantuan oleh tim ahli dan berpengalaman.

4. Membantu Perencanaan Pajak

Berbekal pengalaman bertahun-tahun, tim kami mampu membantu merancang strategi pajak guna mengoptimalkan manajemen keuangan perusahaan. 

Dengan demikian, jasa kami tidak hanya mengurangi beban pajak, tapi juga bermanfaat positif untuk kesehatan arus kas perusahaan.

Lebih Mudah Urus Pajak Bersama Arvahub

Arvahub telah berpengalaman melayani pengurusan pajak perusahaan untuk badan usaha dari berbagai bidang industri. 

Kami menyediakan tim profesional yang siap membantu pengurusan pajak dengan cepat dan tepat. 

Biaya layanan kami juga terjangkau untuk badan usaha kecil dan menengah. Arvahub sangat fleksibel terkait layanan dan biaya.

Selain pengurusan pajak, kami juga menyediakan layanan pendirian badan usaha dan virtual office. Hubungi Arvahub sekarang untuk konsultasikan pengurusan pajak.

Open chat
Assalamualaikum wr wb
arvahub boleh nanya mengenai....