
Pajak penghasilan badan adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Baik itu PT, CV, koperasi, maupun badan usaha lainnya — seluruhnya wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik usaha yang baru mendirikan perusahaan, memahami pajak penghasilan badan adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam perhitungan atau keterlambatan pelaporan bisa berujung pada sanksi denda yang merugikan bisnis Anda. Artikel ini akan membantu Anda memahami seluruh aspek pajak penghasilan badan secara lengkap dan praktis.
Apa Itu Pajak Penghasilan Badan?

Pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berbagai peraturan turunannya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Yang dimaksud “penghasilan” di sini adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Ini mencakup laba usaha, bunga, dividen, royalti, keuntungan dari penjualan aset, dan berbagai sumber penghasilan lainnya. Untuk referensi regulasi lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Badan?
Setiap badan usaha yang terdaftar dan memiliki NPWP wajib membayar pajak penghasilan badan, termasuk:
- Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT Perorangan
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Koperasi dan yayasan yang memperoleh penghasilan
- Badan Usaha Tetap (BUT) milik subjek pajak luar negeri
- Firma, kongsi, dan bentuk badan usaha lainnya
Khusus untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, terdapat ketentuan pajak final tersendiri yaitu PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. Ini berbeda dari skema pajak penghasilan badan reguler yang berbasis laba bersih.
Tarif Pajak Penghasilan Badan yang Berlaku di Indonesia
Berikut ini tarif pajak penghasilan badan yang berlaku berdasarkan ketentuan terbaru:
| Jenis Wajib Pajak | Tarif PPh Badan |
| PT umum (omzet di atas Rp4,8 M) | 22% dari laba kena pajak |
| PT tbk. (go public, min. 40% saham diperdagangkan) | 19% dari laba kena pajak (diskon 3%) |
| UMKM omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun | PPh Final 0,5% dari omzet bruto |
| UMKM omzet Rp4,8 M – Rp50 M (sebagian) | Fasilitas pengurangan tarif 50% untuk bagian omzet di bawah Rp4,8 M |
Tarif 22% ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Sebelumnya, pemerintah sempat menurunkan tarif ke 20% sebagai insentif pasca pandemi, namun kini kembali ke 22%. Perubahan tarif bisa terjadi sewaktu-waktu mengikuti kebijakan fiskal pemerintah, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi dari laman resmi DJP Online.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Perhitungan pajak penghasilan badan dilakukan berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan secara fiskal. Rumus dasarnya:
PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak (PKP) × Tarif PPh Badan
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan rumus:
PKP = Penghasilan Bruto − Biaya yang Diperkenankan Secara Fiskal
Contoh sederhana perhitungannya:
| Komponen | Jumlah |
| Pendapatan bruto setahun | Rp5.000.000.000 |
| Biaya operasional yang diakui | Rp3.500.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp1.500.000.000 |
| PPh Badan (22% × PKP) | Rp330.000.000 |
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua biaya operasional bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Ada biaya-biaya tertentu yang secara fiskal tidak diakui (non-deductible), seperti biaya entertainment tanpa daftar nominatif, sumbangan yang tidak memenuhi syarat, atau biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran PPh Badan
Sebagai wajib pajak badan, perusahaan Anda memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara rutin:
- PPh Pasal 25 (angsuran bulanan). Dibayar setiap bulan sebagai cicilan pajak tahunan. Besarnya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12, dengan batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya.
- SPT Tahunan PPh Badan (PPh Pasal 29). Dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk tahun pajak Januari–Desember. Jika ada kekurangan bayar (PPh Pasal 29), wajib dilunasi sebelum SPT dilaporkan.
- Pemotongan dan pemungutan pajak pihak ketiga. Perusahaan juga wajib memotong PPh atas pembayaran kepada pihak lain, seperti PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 23 untuk jasa profesional, dan sebagainya.
Sanksi jika Terlambat Bayar atau Lapor Pajak Penghasilan Badan
Ketidaktaatan dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan untuk PT bisa berujung pada sanksi yang cukup berat:
- Sanksi bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak
- Denda Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Kenaikan pajak 50% hingga 100% jika ditemukan ketidakbenaran dalam SPT
- Sanksi pidana dalam kasus penggelapan pajak yang disengaja
Tips Agar Kewajiban Pajak Perusahaan Selalu Terpenuhi
Agar perusahaan Anda selalu patuh pajak dan terhindar dari sanksi, berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:
- Pisahkan rekening bisnis dan pribadi. Ini memudahkan pencatatan keuangan dan perhitungan pajak yang lebih akurat.
- Catat semua transaksi keuangan secara rapi. Pembukuan yang tertib adalah fondasi utama kepatuhan pajak perusahaan.
- Buat reminder jadwal pembayaran dan pelaporan. Tandai tanggal 15 setiap bulan untuk PPh Pasal 25 dan 30 April untuk SPT Tahunan.
- Gunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Terutama jika transaksi bisnis Anda sudah kompleks, konsultan pajak bisa membantu memastikan perhitungan dan pelaporan berjalan benar.
Kelola Legalitas dan Administrasi Bisnis Bersama Arvahub
Memahami kewajiban pajak penghasilan PT adalah langkah awal yang baik, namun mengelola seluruh administrasi perpajakan dan legalitas perusahaan sendirian tentu bukan hal yang mudah. Arvahub hadir untuk membantu Anda menjalani proses ini dengan lebih ringan dan terstruktur.
Sebagai mitra legalitas bisnis terpercaya dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, Arvahub menyediakan berbagai layanan yang saling melengkapi:
- Jasa pendirian PT Perorangan mulai Rp1.850.000 — lengkap dengan NIB, NPWP perusahaan, dan rekening bank
- Virtual office di lokasi strategis Jakarta (Menteng, Tebet, Kebon Jeruk) untuk kebutuhan domisili usaha
- Konsultasi legalitas bisnis mencakup perizinan, pengurusan PKP, dan kepatuhan administrasi perusahaan
- Keamanan data terjamin dan proses transparan tanpa biaya tersembunyi
Pelajari selengkapnya layanan Arvahub di arvahub.com atau langsung konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui halaman pendirian PT Arvahub.
Pastikan Bisnis Anda Patuh Pajak dari Awal
Pajak penghasilan badan bukan sekadar kewajiban hukum — ini juga cerminan kesehatan dan profesionalisme perusahaan Anda. Dengan memahami tarif, cara perhitungan, dan jadwal pelaporan yang benar, bisnis Anda bisa tumbuh dengan pondasi yang kuat dan terhindar dari risiko sanksi perpajakan.
Arvahub siap mendampingi perjalanan legal bisnis Anda dari awal. Segera hubungi tim kami melalui WhatsApp 0811-9189-952 dan dapatkan konsultasi gratis seputar pendirian PT, virtual office, dan legalitas usaha Anda.