
Jika Anda memiliki sebuah usaha dagang yang dibentuk sendiri, NPWP Usaha Perorangan wajib didapat.
Jenis NPWP ini tentu saja berbeda dari NPWP Pribadi. Ini menjadi syarat wajib bagi Anda sebagai pemilik usaha dalam setiap kebutuhan administratif, terutama hal perpajakan.
Tetapi kebanyakan orang masih kebingungan mengapa harus memiliki jenis NPWP untuk usaha perorangan. Apa perbedaannya dengan NPWP Pribadi? Lalu apa saja syarat dan cara pembuatannya baik secara online dan offline?
Semua jawabannya bisa Anda simak di sini.
Apa Beda NPWP Usaha Perorangan dengan NPWP Pribadi?

Anda pasti sudah mengetahui NPWP Pribadi merupakan nomor pajak oleh individu yang telah berpenghasilan di Indonesia. Baik itu yang memiliki pekerjaan tetap, freelance, atau usaha sendiri.
Tapi, mengapa dalam usaha sendiri, masih perlu NPWP untuk usaha perorangan?
Mari pahami dulu apa maksudnya dari usaha perorangan. Sebagai salah satu kategori usaha dagang, usaha perseorangan merepresentasikan usaha yang dikelola langsung oleh pemilik tunggal.
Dapat diambil kesimpulan NPWP untuk kategori ini menunjukkan identitas pajak masih harus dimiliki sebuah usaha sendiri. Artinya, usaha perorangan ternyata masih termasuk wajib pajak.
Secara garis besar, NPWP Pribadi lebih berfokus pada keperluan perpajakan pribadi. Sementara NPWP untuk usaha perseorangan lebih berfokus pada PT (Perseroan Terbatas) yang dijalankan hanya satu individu selaku pemilik.
Syarat Pembuatan NPWP Usaha Perorangan

Memiliki usaha yang tergolong ke dalam kategori tersebut dan ingin membuat NPWP? Pastikan Anda siapkan dokumen berikut sebagai syarat (bisa dalam bentuk file digital dari scan untuk online atau fotokopi untuk offline):
- KTP pemilik usaha
- NPWP pemilik usaha
- Dokumen izin usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Kartu Keluarga
Cara Membuat NPWP Usaha Perorangan Baik Online dan Offline
Setelah setiap dokumen persyaratan telah siap, Anda cukup melakukan beberapa langkah berikut.
Baik online atau offline, setiap langkah ini sangat mudah bagi Anda dalam mengajukan NPWP kelak.
1. Cara Membuat NPWP Usaha Perorangan Online
Pertama, Anda cukup melakukan setiap langkah sederhana dan mudah berikut jika ingin membuat NPWP secara online.
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) dan buat akun baru.
- Isi formulir pendaftaran akun sejujur-jujurnya. Biasanya Anda akan mengisi informasi penting seperti alamat email dan nomor KTP.
- Segera aktivasi akun dengan membuka email di inbox Anda. Kemudian, masuk kembali (login) dengan akun tersebut.
- Pilih opsi daftar NPWP Usaha Perseorangan. Sekali lagi, isi formulir pendaftaran dengan jujur. Mulai dari kategori Wajib Pajak, identitas diri sesuai dengan KTP, sumber penghasilan data, hingga lampirkan setiap dokumen persyaratan.
- Baca baik-baik syarat dan ketentuan sebelum menyatakan setuju.
- Klik “Simpan” dan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut. Beri tanda tangan di dalamnya.
- Scan formulir tersebut dan upload dalam file digital melalui e-Registration di ereg.pajak.go.id.
- Tunggu kurang lebih satu hari kerja apakah permohonan mendapat persetujuan.
2. Cara Pembuatan NPWP Usaha Perorangan secara Offline
Merasa tidak nyaman mendaftar secara online atau internet tidak stabil? Anda masih bisa melakukan pembuatan NPWP langsung di Kantor Pelayanan Pajak.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan domisili tempat usaha.
- Segera isi formulir pendaftaran Wajib Pajak secara jujur dan berikan kembali beserta setiap dokumen persyaratan pada petugas.
- Terimalah tanda terima yang akan berguna untuk pengambilan kartu NPWP dan tunggu proses verifikasi.
- Jika sudah mendapat notifikasi selesai, ambil kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
Masih kebingungan dalam mendirikan PT perorangan? Termasuk dalam pembuatan NPWP Usaha Perorangan? Anda bisa mendapatkan pendampingan profesional untuk memenuhi setiap langkah administratif agar bisnis berjalan mulus ke depannya.Arvahub menyediakan layanan konsultasi pendirian usaha dengan harga bersaing dan syarat mudah, baik itu untuk usaha perorangan atau usaha kelompok. Hubungi WhatsApp 0811-9189-952 untuk memulai konsultasi sekarang!