
Bukan hanya perorangan, setiap usaha juga harus membuat NPWP perusahaan. Pembuatannya pun sedikit berbeda dari NPWP perorangan, karena lebih banyak syarat yang harus Anda penuhi.
Dengan memiliki NPWP perusahaan, Anda telah menjaga ketertiban pembayaran pajak dan memudahkan layanan umum lainnya. Misalnya, ketika ingin membuka rekening perusahaan hingga mengajukan kredit di bank.
Seperti apa cara pembuatannya, simak dulu penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk pembuatan NPWP perusahaan, yaitu secara offline dan online. Namun sebelum itu, Anda harus melengkapi syarat berupa dokumen penting, berikut daftarnya:
- Surat akta pendirian perusahaan.
- NPWP salah satu pemilik atau pengurus perusahaan.
- Dokumen izin usaha atau surat keterangan kegiatan usaha dari pemerintah daerah.
- Bukti pembayaran listrik dan dokumen pendukung lainnya.
Khusus untuk pendaftaran offline, Anda bisa mengumpulkan semua dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi. Sedangkan seluruh syarat buat NPWP online bisa Anda scan agar mudah diupload saat pendaftaran.
Cara Membuat NPWP secara Offline

Apabila tempat usaha Anda dekat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka pertimbangkan untuk datang langsung. Luangkan waktu untuk membawa seluruh berkas persyaratan agar bisa mengajukan secara offline.
Prosesnya cukup mudah, Anda bisa menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas dan mendapatkan tanda terima pendaftaran. Tidak lama, Anda akan segera mendapatkan kartu NPWP perusahaan.
Pembuatan NPWP secara Online

Anda juga bisa daftar NPWP badan online sehingga tidak perlu datang ke KPP terdekat. Prosesnya berlangsung ke situs resmi Dirjen Pajak yaitu pajak.go.id.
Berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda ikuti:
1. Membuat Akun di Website ereg.pajak.go.id
Jika ini adalah pertama kalinya Anda membuat NPWP, maka sebelumnya harus mendaftar terlebih dahulu. Prosesnya bisa langsung masuk ke ereg.pajak.go.id dan pilih menu daftar.
Tinggal isi saja data dari nama, alamat email, serta kata sandi, dan lakukan aktivasi akun.
Setelah selesai Anda bisa login ke e-registration dengan mengisi email serta password yang sudah sukses didaftarkan tadi.
2. Pendaftaran NPWP
Apabila berhasil login, Anda bisa langsung registrasi data wajib pajak untuk membuat NPWP perusahaan.
Isi data dengan benar, dari nama pemilik, alamat perusahaan, dan jangan lupa upload semua dokumen persyaratan.
Jangan langsung mengirim formulir, Anda perlu mengecek kesesuaian data agar tidak ada yang salah. Jika ada salah satu data tidak terisi, maka sistem tidak akan dapat mengirimkan secara otomatis.
4. Mengirim Formulir Pendaftaran
Apabila semua data sudah benar, Anda bisa mengirimkan formulir tersebut dan akan mendapat bukti pendaftaran yang bisa Anda simpan.
5. Cek Status dan Tunggu NPWP Terbit
Terakhir, Anda bisa rutin mengecek status pendaftaran dengan langsung masuk ke akun. Setiap ada perubahan sistem akan memberi notifikasi yang bisa Anda cek.
Jika pemeriksaan sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan NPWP dalam bentuk elektronik yang bisa Anda cetak kapan saja.
Antara cara daftar NPWP di kantor pajak dan online, mana yang menurut Anda paling mudah? Keduanya sama mudahnya, sehingga Anda bisa mendaftarkan kapan saja.
Namun, sebelum membuat NPWP perusahaan, Anda harus mengurus surat akta pendirian usaha sebagai syarat utama. Dalam pembuatannya, Anda bisa konsultasi bersama Arvahub.
Baik itu konsultasi pendirian PT atau PT perseorangan bisa Anda dapatkan dan urus dengan mudah. Mulai konsultasinya sekarang juga, Anda bisa menghubungi nomor WA 0811-9189-952 untuk informasi lebih lanjut.