
Ternyata masih banyak calon pengusaha yang melupakan pembuatan akta pendirian usaha dagang resmi. Padahal, dokumen ini merupakan sebuah syarat penting untuk mendirikan usaha dagang secara legal.
Memang, banyak sekali yang tertarik untuk mendirikan sebuah usaha dagang sebagai langkah awal untuk menjadi seorang pengusaha. Tetapi jika langkah tadi justru diabaikan begitu saja, kemungkinan besar masalah akan berdatangan.
Benar sekali, tidak adanya sebuah akta pendirian sebagai dokumen legal akan memicu kerugian pada kemudian hari. Maka dari itu, memilikinya akan menjadi keuntungan tersendiri yang bermanfaat.
Usaha dagang baik itu berbentuk sekadar toko dan kios atau bahkan UMKM sekalipun membutuhkan akta ini sebagai bukti legal.
Oleh karena itu, sebelum mendirikan sebuah usaha dagang (UD) lebih baik simak panduan cara pembuatannya.
Mengenal Akta Pendirian Usaha Dagang

Mari memulai dengan apa yang dimaksud dengan akta pendirian untuk usaha dagang itu sendiri.
Lalu, Anda pasti bertanya-tanya mengapa dokumen semacam ini begitu penting secara hukum di Indonesia.
Secara umum, akta pendirian usaha merepresentasikan bukti berupa dokumen legal yang menjadi sebuah dasar legalitas sebuah badan usaha secara otentik.
Jadi, akta pendirian untuk usaha dagang berarti dokumen hukum otentik yang menjadi bukti dasar legalitas sebuah badan usaha dagang.
Untuk membuat akta ini, Anda harus mengunjungi Notaris yang berwenang. Ibaratnya, akta ini merupakan bukti kelahiran untuk usaha dagang Anda. Sama halnya dengan akta kelahiran Anda sendiri kalau diandaikan.
Secara konten, akta notaris usaha dagang akan berisi seperti apa identitas dari usaha dagang Anda. Kemudian hal-hal penting lain seperti struktur, tujuan, dan aturan internal bisnis akan tercantum.
Lalu bagaimana jadinya jika Anda tidak memiliki dokumen ini? Apalagi kalau sudah terlanjur mendirikan sebuah usaha dagang? Sebut saja kerugiannya dapat berupa pendirian badan usaha tidak sah secara legal.
Kalau saja badan usaha Anda tidak sah didirikan, kerugian sudah pasti akan menanti. Sering sekali Anda akan kesulitan mengurus perizinan lanjutan dan bahkan dalam membentuk hubungan bisnis secara formal.
Regulasi Hukum Akta Pendirian UD

Di Indonesia, terdapat enam dasar hukum yang menjadi acuan regulasi pendirian usaha dagang (UD) sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16: Mengatur kewajiban pendaftaran untuk pelaku usaha perorangan agar bisa menjalankan kegiatan perdagangan. Pasal ini mencantumkan UD sebagai badan usaha perorangan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Mengatur regulasi penggunaan subjek hukum dan perjanjian dalam kegiatan usaha.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan: Kewajiban bagi UD untuk mendaftarkan usaha secara legal. Utamanya, pendaftaran ini bisa dilakukan di pihak Kementerian Hukum dan HAM.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Menyatakan setiap UD wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai persyaratan perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko): Meregulasi terkait tata cara perizinan sekaligus menyatakan NIB sebagai identitas usaha dagang secara legal.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM: Menyatakan UD bukan badan hukum seperti PT dan CV yang tergolong kompleks. Namun, proses pendaftarannya tetap dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham.
Panduan Mengurus Akta Pendirian Usaha Dagang

Sebenarnya, cukup mudah untuk mendirikan akta pendirian untuk UD. Anda cukup melakukan lima langkah sederhana berikut agar bisa mendirikan UD secara legal:
1. Siapkan Setiap Dokumen Persyaratan
Proses pembuatan akta UD tentu memiliki beberapa dokumen yang harus Anda bawa sebagai persyaratan. Lebih penting lagi, berikut adalah berbagai dokumen penting yang harus Anda siapkan:
- KTP pemohon
- NPWP pemohon
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon
Tidak hanya ketiga dokumen tadi, Anda juga sebaiknya membawa tiga dokumen berikut dalam kasus tertentu. Biasanya, Anda bisa memberikannya jika diminta oleh pihak yang berwenang.
- NPWP untuk usaha dagang (direkomendasikan untuk keperluan pajak meski fakta UD bukan badan hukum).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika pihak yang berwenang memintanya).
- Izin operasional khusus (jika jenis usaha mengambil segmen F&B, kesehatan, konstruksi, dan lainnya).
2. Tentukan Identitas Usaha Dagang
Tidak hanya menyiapkan dokumen penting, jangan lupakan seperti apa identitas usaha dagang Anda sendiri.
Perhatikan apa jenis usaha dagang yang akan Anda dirikan. Apakah berfokus sebagai toko kelontong, penjual makanan dan minuman, butik pakaian sederhana, atau lainnya? Pantau juga seperti apa potensi pasar dan persaingan di sektor pilihan Anda.
Setelah itu, tentukan apa nama UD Anda. Cantumkan nama dan alamat lengkap usaha tersebut saat Anda melakukan pendaftaran kelak.
Dalam langkah ini, Anda bahkan sudah bisa menentukan rencana bisnis. Semakin awal membuatnya, semakin dini Anda sudah mendapat panduan agar bisnis bisa berjalan mulus.
3. Kunjungi Notaris untuk Memulai Pembuatan Akta Pendirian Usaha Dagang
Langkah selanjutnya, Anda harus datang ke notaris terdekat untuk pembuatan akta. Serahkan seluruh dokumen persyaratan serta ajukan identitas usaha dagang Anda.
Biasanya, akta akan memuat nama usaha, nama dan alamat pemilik usaha, jenis kegiatan usaha, dan modal awal.
Saat pembuatan akta selesai, notaris baru bisa mendaftarkannya ke pihak Kemenkumham.
4. Ajukan Permohonan untuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Langkah yang tak kalah penting adalah mendaftar untuk SKT. SKT atau Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang terbit oleh Dinas Perdagangan atau instansi daerah sebagai bukti UD sudah sah terdaftar.
Tetapi Anda tidak perlu repot-repot berkunjung ke lokasi Dinas Perdagangan Langsung. Tentunya, sebagai gantinya, Anda bisa mendaftar melalui laman resmi OSS (oss.go.id) untuk mendaftarkan izin operasional.
Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu lagi bukti identitas resmi badan usaha. Lakukan beberapa langkah sederhana langkah berikut, Anda bisa mengajukan permohonan NIB dengan mudah:
- Log in ke laman resmi OSS.
- Buat akun dan mengisi data sesuai dengan akta usaha dagang Anda. (Biasanya data meliputi nama dan alamat usaha, jenis usaha, dan modal usaha).
- Tunggu persetujuan sampai Anda bisa mendapatkan NIB.
Manfaat Membuat Akta Pendirian Usaha
Begitu sudah mendapatkan akta untuk usaha dagang, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan yang bermanfaat sebagai berikut. Berbagai keuntungan ini bisa memperbesar peluang bisnis bertumbuh:
- Bukti usaha dagang sudah berdiri secara legal.
- Kepercayaan pelanggan dan calon mitra bisnis bisa bertambah.
- Proses perizinan untuk urusan lain bisa berjalan mulus.
- Peluang nilai aset usaha meningkat tinggi.
Ingin Buat Akta Pendirian Usaha Dagang? Serahkan Saja pada Arvahub!
Kini Anda telah memahami betapa pentingnya sebuah akta untuk usaha dagang. Ingin segera membuatnya agar bisa terjun ke dunia bisnis sesegera mungkin? Arvahub siap urus segala urusan legalitas usaha dengan cepat dan tepat.Kunjungi laman resmi Arvahub atau hubungi WhatsApp 0811-9189-952 untuk konsultasi dan pemesanan. Bersama kami, Anda bisa mendirikan usaha secara legal dengan harga terjangkau dan reliable.